Ciamis - Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) dan Perubahan RPJMD Kabupaten Ciamis dilaksanakan secara virtual dari Aula Bappeda Ciamis, Rabu (21/10).
KLHS merupakan kajian yang harus dilakukan pemerintah daerah sebelum memberikan izin pengelolaan lahan maupun hutan.
KLHS sendiri tertuang dalam UU No 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Asda 1 Ika Darmaiswara mengatakan perubahan RPJMD ini karena ada beberapa juga regulasi yang mendasari untuk melaksanakan perubahan dan sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 99 tentang klasifikasi kodefikasi dan nomenklatur perencanaan pembangunan dan keuangan daerah salah satunya kemudian juga dengan situasi pandemi COVID-19 tentu saja ada beberapa tatanan baru.
"Pelaksanaan dalam penyusunan RPJMD pasal 23 menegaskan bahwa pembuatan dan pelaksanaan KLHS RPJMD berlaku mutatis untuk pelaksanaan rencana pembangunan jangka panjang daerah pelaksanaan perubahan RPJMD dan perubahan rencana pembangunan jangka panjang daerah bahwa kontek mendukung terselenggaranya perencanaan pembangunan daerah yang lebih berkualitas," katanya.
Hadir dalam kegiatan tersebut, Kepala Bappeda Ciamis, OPD terkait, Camat se-Kabupaten Ciamis, narasumber pemerintahan dan pakar akademisi dari ITB Bandung, Tim Pokja pembuatan KLHS RPJMD dan unsur Forkopimda.