Singkawang – Sekretaris Daerah Kota Singkawang Sumastro melantik 53 orang pejabat fungsional di Balairung Kantor Wali Kota, Selasa (20/10).
“Sebanyak 49 orang tenaga kesehatan dan 4 orang jabatan fungsional guru yang ditetapkan dengan Keputusan Wali Kota Singkawang,” ungkap Sumastro.
Ia mengatakan, pelantikan pejabat fungsional harus memenuhi syarat diantaranya syarat pendidikan, pangkat golongan ruang, unsur penilaian pelaksanaan pekerjaan, dan memiliki kinerja yang baik.
Selain itu, lanjut Sumastro, pengangkatan pegawai negeri sipil dalam jabatan fungsional rumpun kesehatan dan guru dengan ketentuan sesuai formasi jabatan fungsional yang ditetapkan oleh kepala daerah masing-masing.
“Itu pun setelah mendapat persetujuan tertulis menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara dan pertimbangan kepala BKN,” katanya.
Kepada Pejabat fungsional yang baru dilantik, Sumastro meminta untuk segera menyusun rencana kerja sesuai dengan target kinerja yang ditetapkan untuk meningkatkan kualitas dengan mempedomani standar pelayanan minimal (SPM).
“Kami terus melakukan evaluasi terhadap tugas dan tanggung jawab yang diamanahkan kepada saudara untuk melakukan penilaian atas kerja dan dedikasi melalui OPD masing-masing,” tegasnya.
Ia mengajak untuk bergerak cepat mewujudkan berbagai program pembangunan di bidang kesehatan dan pendidikan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan.
“Saya percaya dengan potensi yang dimiliki disertai kerja keras kita semua, perubahan itu secepatnya dapat kita capai,” ujarnya.