Martapura - Warga binaan yang mendapatkan program asimilasi dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) kembali berulah. Setidaknya tiga orang tersangka kembali diamankan oleh jajaran Polsek Martapura Kota.
Hal itu diungkapkan oleh Kanitreskrim Polsek Martapura Kota Iptu B. Munthe di kantornya, Senin (19/10).
Munthe menjelaskan, tiga orang pelaku tersebut kembali mengulangi hal yang sama dengan kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan penganiayaan.
“Tiga orang itu kembali berulah, mungkin dikarenakan tidak ada pekerjaan atau hal lainnya," ujarnya.
Selain itu, lanjut Munthe, aksi kriminal lainnya juga terjadi mengingat saat ini masih terjadi pandemi COVID-19 yang menyebabkan seseorang bisa melakukan aksi kejahatan dikarenakan keadaan.
Munthe mengatakan, aksi kriminal yang saat ini marak terjadi di wilayah Martapura adalah kasus pencurian, terutama yang menyasar rumah kosong yang ditinggalkan pemiliknya, tabung gas elpiji hingga handphone.
Munthe melanjutkan, di masa pandemi COVID-19 seperti sekarang ini, angka kriminal cukup naik jika dibandingkan sebelum pandemi. Untuk itu diimbau kepada masyarakat untuk berhati-hati dan jeli melihat keadaan.
“Masyarakat harus waspada, kalau menemukan ada orang yang mencurigakan agar bisa melaporkannya kepada Ketua RT atau Polsek terdekat, demi keamanan dan ketertiban bersama,” pintanya.