Pangkep - Walaupun Kartu Prakerja saat ini telah ditutup, pemerintah telah membuka kembali program Jaring Pengaman Sosial (JPS). Program JPS telah di keluarkan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) sejak 4 Oktober 2020 lalu, Menteri Tenaga Ketenagakerjaan Ida Fauziyah dalam keterangan resminya mengatakan, program JPS Kemnaker ini disiapkan untuk membantu warga yang terdampak pandemi COVID-19.
"Untuk meringankan beban masyarakat dan pekerja yang terdampak, pemerintah meluncurkan program Jaring Pengaman Sosial (JPS)," kata Menaker Ida.
Diketahui, program JPS Kemenaker nantinya terdiri dari Program Tenaga Kerja Mandiri untuk menciptakan wirausaha.
Ini merupakan upaya pemerintah untuk membangun perekonomian masyarakat. Nantinya bantuan JPS Kemenaker diberikan dalam bentuk pembekalan pelatihan berkelanjutan dan didampingi langsung dari Kemnaker.
Pemerintah juga berharap, melalui JPS ini agar dapat tercipta lapangan kerja baru pada seluruh lapisan masyarakat Indonesia dengan kegiatan pemberdayaan yang ada didalam program ini.
Serupa dengan program bantuan sosial lainnya, Kemenaker mencantumkan syarat untuk program JPS Kemenaker ini. Ia mengungkapkan program JPS Kemenaker terdiri dari dua program, meliputi Tenaga Kerja Mandiri (TKM) dan program padat karya.
Pertama, JPS Kemnaker ini memiliki program Tenaga Kerja Mandiri bertujuan menciptakan wirausaha yang mampu menyediakan lapangan kerja bagi masyarakat melalui kegiatan pemberdayaan dan berkelanjutan.
"Program penciptaan wirausaha ini bertujuan menciptakan lapangan kerja atau usaha bagi masyarakat melalui kegiatan pemberdayaan dan berkelanjutan," ucapnya.
Kedua, program JPS Kemnaker ini yaitu padat karya. Program ini merupakan program pemberdayaan masyarakat yang menyasar para penganggur dan setengah penganggur. Bentuk programnya sendiri, yaitu kegiatan pembangunan fasilitas umum dan sarana produktivitas masyarakat dengan melibatkan banyak tenaga kerja.
Menurut Ida, kedua program JPS Kemnaker ini merupakan stimulus bagi masyarakat pelaku industri kecil untuk meningkatkan kreativitas dalam memanfaatkan sumber daya alam dan sumber daya manusia di sekitar. Penerima bantuan JPS Kemnaker tersebut akan mendapatkan pembekalan pelatihan berkelanjutan didampingi langsung oleh Kemenaker.
"Kedua program tersebut juga guna mendukung produk-produk kreatif industri kecil yang pada akhirnya dapat membantu masyarakat survive di masa COVID-19, bahkan menjadi kekuatan ekonomi baru di daerah," ujarnya.
Sehingga, syarat penerima program ini yaitu seperti yang telah disebutkan di atas yaitu para pelaku usaha, para penganggur, dan setengah penganggur. Seperti layaknya program-program dari pemerintah yang lain, pendaftar program ini harus menyiapkan KTP sebagai bukti kewarganegaraan Indonesia
Per 2 Oktober, Kemenaker melalui Direktorat Pengembangan dan Perluasan Kesempatan Kerja telah menyalurkan bantuan program TKM kepada 1.985 kelompok wirausaha dengan melibatkan 39.700 orang. Kemenaker juga telah menyalurkan bantuan kepada 1.091 kelompok padat karya dengan melibatkan 21.820 orang.
Untuk melakukan pendaftaran JPS, cukup mengaksesnya melalui situs www.kemnaker.go.id atau melalui Dinas Sosial setempat.