Disdagkop dan UKM Aceh Tengah Perpanjang Pendaftaran BPUM

Takengon – Dinas Perdagangan, Koperasi dan UKM Kabupaten Aceh Tengah, memperpanjang waktu pendaftaran pengajuan Bantuan Bagi Pelaku Usaha Mikro (BPUM) hingga 10 November 2020.

Hal itu disampaikan oleh Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi dan UKM Aceh Tengah Joharsyah, Sabtu (17/10).

Menurut Joharsyah, bantuan modal usaha bagi pengusaha kecil dan mikro ini, diperuntukkan bagi pelaku usaha yang memiliki usaha mikro seperti pedagang pasar, pedagang kaki lima, industri rumah tangga atau pelaku usaha yang memiliki usaha sampai dengan Rp300 juta dan mempunyai aset sampai dengan Rp50 juta, belum terakses permodalan dari perbankan serta usahanya terdampak pandemi COVID-19.

“Bantuan ini dikucurkan oleh pemerintah melalui Kementerian Koperasi untuk membantu para pelaku usaha mikro yang terdampak oleh pandemi COVID-19 dan belum terakses permodalan dari perbankan, untuk memberi kesempatan kepada para pelaku usaha yang belum sempat mendaftar, kami memberikan perpanjangan waktu pendaftaran hingga 10 November 2020,” ungkap Joharsyah.

Untuk menghindari antrean di kantor Dinas Perdagangan, Koperasi dan UKM pada saat pendaftaran, Joharsyah meminta para pelaku usaha mendaftar melalui Kepala Desa/Reje dimana berdomisili.

“Kesempatan ini diberikan kepada semua pelaku usaha mikro yang ada di seluruh wilayah kabupaten Aceh Tengah, tapi kita juga harus tetap memperhatikan protokol kesehatan, untuk itu kami meminta agar para peminat mendaftarkan diri melalui Reje masing-masing, untuk menghindari antrean dan penumpukan masa pada saat pendaftaran,” lanjutnya.

Lebih lanjut Joharsyah menjelaskan bahwa persyaratan untuk mengajukan permohonan bantuan ini cukup mudah yaitu :

1. Warga kabupaten Aceh Tengah yang dibuktikan dengan KTP Elektronik dan Kartu Keluarga.

2. Memiliki usaha yang masuk ketegoroi mikro dan memiliki tempat usaha sendiri.

3. Memiliki rekening bank dengan saldo kurang dari Rp 2 juta.

4. Tidak sedang mengakses permodalan dari perbankan.

5. Belum pernah menerima bantuan pemerintah.

6. Bukan ASN, Anggota TNI/Polri, Pegawai BUMN dan BUMD.

Meski batas waktu yang diberikan masih cukup panjang, namun Joharsyah meminta para pemohon lebih cepat mendaftar, karena selanjutnya akan dilakukan seleksi berkas dan penilaian kelayakan usaha.

“Pada prinsipnya kita tidak mempersulit prosedur, hanya saja pemohon harus memenuhi semua persyaratan yang diminta, kalau bisa mendaftar lebih cepat tentu lebih baik, supaya bisa cepat kami lakukan verifikasi,” pungkasnya.