Martapura - Pendaftaran Pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPST) di Kabupaten Banjar diperpanjang ke tahap kedua.
Ketua Bawaslu Kabupaten Banjar Fajeri Tamzidillah mengatakan perpanjangan masa pendaftaran harus dilakukan karena masih ada beberapa kecamatan yang jumlah pengawasnya belum terpenuhi.
"Perpanjangan masa pendaftaran dimulai sejak 16 Oktober 2020 hingga 20 Oktober 2020," katanya.
Adapun jika selesai masa perpanjangan pendaftaran tahap kedua beberapa kecamatan masih ada yang tidak terpenuhi jumlah pengawasnya maka akan diperpanjang kembali hingga 26 Oktober 2020. (Kominfo Banjar/Milna/Syadi)