Kediri - Wali Kota Kediri Abdullah Abu Bakar menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kota Kediri yang dipimpin oleh Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Gus Sunoto didampingi Wakil Ketua Firdaus dan Katino dengan agenda Penjelasan Wali Kota Kediri atas pengajuan empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda).
Empat Raperda tersebut yaitu tentang rencana detail tata ruang Kota Kediri Tahun 2020-2040, Raperda tentang perubahan kedua atas Perda Kota Kediri nomor 6 Tahun 2010 tentang pajak daerah, Raperda tentang perubahan ketiga atas Perda Kota Kediri nomor 3 Tahun 2012 tentang retribusi jasa umum dan Perubahan atas Perda Kota Kediri nomor 7 Tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah Kota Kediri.
Wali Kota Kediri Abdullah Abu Bakar di Ruang Sidang DPRD Kota Kediri, Kamis (15/10), menjabarkan beberapa hal yang melatarbelakangi usulan 4 Raperda tersebut. Diantaranya intensitas pembangunan di Kota Kediri yang semakin berkembang pesat. Selain itu untuk menunjang kemudahan investasi di daerah, serta perlunya antisipasi penanganan terkait dengan penataan ruang yang lebih detail.
“Untuk menunjang kemudahan investasi di daerah dengan mempercepat proses transparansi perizinan serta integrasi melalui online single submission (OSS), diperlukan adanya penetapan rencana pemanfaatan ruang di daerah dan peta digital. Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Kediri telah ditetapkan sebagai peraturan daerah namun, materinya masih bersifat umum dan konsepsional. Untuk itu, diperlukan pengaturan yang lebih detail sebagai jabaran dari Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) tersebut,” jelasnya.
Terkait Raperda tentang pajak daerah, Abdullah mengatakan, ketentuan mengenai batasan omzet objek pajak daerah khususnya pajak restoran, pajak hiburan, dan batasan tarif pajak bumi dan bangunan perkotaan yang dirasa masih belum memberikan rasa keadilan kepada wajib pajak atas beban pajaknya. Ini dikarenakan masih adanya ketimpangan beban masyarakat dalam membayar pajak.
“Dalam pelaksanaannya masih ada permasalahan terkait dengan penerapan tarif pajak, sehingga perlu ditinjau dan dilakukan beberapa revisi tarif pajak. yang diharapkan lebih sesuai dengan kebutuhan hukum dan kebutuhan masyarakat melalui perubahan kedua atas Perda Kota Kediri nomor 6 Tahun 2010 tentang pajak daerah,” ujarnya.
Selanjutnya, Mas Abu, sapaan akrabnya menjelaskan, untuk memasukkan materi terkait perubahan terhadap retribusi pengujian berkala kendaraan bermotor serta retribusi pelayanan pemakaman dan pengabuan mayat, perlu dilakukan perubahan kembali Perda Kota Kediri Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum.
Mas Abu menambahkan, agar tercipta sinkronisasi regulasi di daerah dengan regulasi di atasnya, maka perlu dilakukan perubahan terhadap peraturan daerah Kota Kediri nomor 7 Tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah Kota Kediri.
Setelah mendengarkan penjelasan wali kota Kediri, Ketua DPRD Kota Kediri Gus Sunoto berharap penjelasan tersebut dapat digunakan sebagai bahan masukan bagi segenap anggota DPRD Kota Kediri yang akan membahasnya.
Hadir pula dalam acara tersebut anggota DPRD Kota Kediri, sekretaris daerah dan kepala OPD,