Pemkab Landak Siap Laksanakan UU Cipta Kerja

Landak - Pemerintah Kabupaten Landak, Kalimantan Barat, siap melaksanakan Undang-Undang Cipta Kerja sebagai bentuk sinergi kebijakan pemerintah pusat dan daerah.

"Pada intinya, Pemerintah Kabupaten Landak siap menindaklanjuti arahan dari pemerintah pusat terkait Omnibus Law tersebut," kata Wakil Bupati Landak Herculanus Heriadi di Landak, Rabu (14/10).

​​​​​​Sebelumnya, wabup mengikuti rapat virtual bersama Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menpolhukam) Mahfud MD dihadiri oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Perekonomian), Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Juga Menteri ATR/Kepala BPN, Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah, Panglima TNI, Kapolri, Jaksa Agung, Kepala BIN, Kepala BPKM dengan Gubernur dan Bupati/Walikota serta Forkopimda Provinsi dan Kabupaten se-Indonesia.

Heriadi menyatakan, pihaknya sangat menyambut baik arahan dari pemerintah pusat ini, UU tersebut akan disosialisasikan kepada masyarakat, agar masyarakat benar-benar paham terkait isi dari UU tersebut.

"Khususnya tentang UU Cipta Kerja dengan sistem penyampaian melalui tokoh masyarakat, tokoh adat, tokoh agama serta lainnya supaya dapat menyebarluaskan substansi dari undangan-undang tersebut. Supaya masyarakat kita memahami dan mengerti akan Omnibus Law atau Undang-undang Cipta Kerja ini," tuturnya.

Saat membuka rapat tersebut, Menkopolhukam Mahfud MD mengatakan bahwa di dalam UU Cipta Kerja telah tercantum mengenai Jaminan Kehilangan Pekerjaan yang dijamin oleh Pemerintah.

"Sebelumnya 32 kali juga tetapi yang melaksanakan hanya 7 persen dan itupun tidak penuh 32 kali. Sekarang diberi kepastian tidak boleh orang di PHK sebelum ada kepastian, selain itu juga sudah ada JKP (Jaminan Kehilangan Pekerjaan) yang dijamin oleh Pemerintah yang sebelumnya tidak ada," kata Mahfud MD.

Hal senada disampaikan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto yang menyampaikan tentang latar belakang UU Cipta Kerja dan manfaatnya yakni untuk mendorong penciptaan lapangan kerja, memudahkan pembukaan usaha baru serta mendukung pemberantasan korupsi.

Sedangkan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menambahkan terkait urgensi RUU Cipta Kerja, dirinya mengatakan jika pengesahan RUU tidak dilakukan maka akan terjadi lapangan kerja yang berpindah ke negara lain yang lebih kompetitif.

"Dengan demikian maka penduduk yang tidak atau belum bekerja akan semakin tinggi dan Indonesia terjebak dalam 'middle income trap'," kata Ida Fauziyah.

Sementara itu, Mendagri Muhammad Tito Karnavian menyampaikan pertemuan kali ini untuk menjelaskan mengenai spirit maupun proses dan substansi dari UU Cipta Kerja kepada seluruh Kepala Daerah, Forkopimda di Provinsi, Kabupaten/Kota sehingga bisa memiliki kesamaan visi untuk menentukan sikap dan juga mengambil langkah-langkah responsif dan proaktif terkait RUU Cipta Kerja.