Muara Enim - Kepala Desa dari Tiga Kecamatan (Kecamatan Lawang Kidul, Tanjung Agung dan Panang Enim) melaksanakan penandatangan Memorandum of Understanding (MoU) dengan Kejaksaan Negeri Muara Enim dan disaksikan langsung Plt Bupati Muara Enim Juarsah, Rabu (14/10).
Kepala Kajari Muara Enim Mernawati mengatakan perjanjian kerjasama ini bukan sebagai bentuk hak perlindungan bagi aparatur desa untuk mendapatkan kekebalan hukum jika terjerat dengan masalah hukum.
"Kejaksaan hadir disini untuk melindungi mengawal dana desa agar tidak terjadi salah sasaran dalam mengalokasikan dana desa dan diharapkan Kepala Desa agar tidak ada yang terjerat atau bermasalah dengan hukum," katanya.
Selain itu, dapat tercipta suatu kerjasama yang selaras saling mendukung dalam rangka optimalisasi tugas dan fungsi masing-masing secara seimbang dan profesional guna mewujudkan penyelenggaraan negara yang bersih bebas dari korupsi kolusi dan nepotisme.
Sementara itu Plt Bupati Muara Enim Juarsah mengungkapkan penyelenggaraan pemerintahan desa, pembangunan desa, serta pemberdayaan masyarakat desa menuju kesejahteraan tidak dapat terwujud jika tidak dimulai dengan keseriusan, ketelitian, dalam mengolah dan menjalankan APB-Des tahun 2020 apalagi dengan anggaran dana desa yang semakin meningkat.
"Kepada seluruh kepala desa agar dapat menjalankan APB-Des dengan sebaik-baiknya, mulai dari perencanaan yang matang dan tepat sasaran dan tidak kalah penting pelaporan yang dapat dipertanggung jawaban sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujarnya.