Ngawi - Badan Perencanaan, Pembangunan, Penelitian, dan Pengembangan Daerah (Bappelitbang) Kabupaten Ngawi gelar Bimbingan Teknis Pemutakhiran Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 90 Tahun 2019 pada aplikasi SIPD (Sistem Informasi Pemerintah Daerah), Selasa (13/10).
Kepala Bappelitbang Kabupaten Ngawi melalui Sekretaris Bappelitbang, Agus Sutopo menyampaikan pentingnya kegiatan ini dilaksanakan, sebab dalam penyusunan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun 2021, semua daerah telah menggunakan SIPD sebagai aplikasi tunggal termasuk Kabupaten Ngawi.
“Mendasar pada Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 050-3708 Tahun 2020 tentang hasil verifikasi dan validasi pemutakhiran klasifikasi, kodefikasi dan nomenklatur perencanaan pembangunan dan keuangan daerah,” katanya.
Sementara Kepala Bidang Perencanaan Anggaran Daerah Mulat Setyo Hadi mengungkapkan pemutakhiran pada aplikasi SIPD dalam implementasinya memerlukan waktu, namun tetap dituntut target, serta berharap peserta bimtek ini untuk yakin mampu melaksanakan pemutakhiran SIPD sesuai dengan target.
“Saling belajar dan mengingat. Dan, karena keterbatasan waktu kita harus kerja ekstra untuk mengupload SSH,” ujarnya.
Dikatakan, Mulat bahwa pendamping akan dilakukan hingga hari Jumat, (16/10) untuk memastikan seluruh pemutakhiran data dengan benar dan terselesaikan sesuai target.
Kegiatan ini diikuti oleh seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) di Kabupaten Ngawi yang menangani aplikasi SIPD.
SIPD adalah suatu sistem yang mendokumentasikan, mengadministrasikan, serta mengolah data pembangunan daerah menjadi informasi yang disajikan kepada masyarakat dan sebagai bahan pengambilan keputusan dalam rangka perencanaan, pelaksanaan, evaluasi kinerja pemerintah daerah. Dan, bertujuan untuk mengoptimalkan pemanfaatan data dan informasi pembangunan daerah. (Kominfo)