Aceh Barat - Bupati Aceh Barat Ramli MS menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) secara virtual dalam rangka sinergitas kebijakan pemerintah pusat dan daerah dalam pelaksanaan regulasi Omnibus Law, Rabu (14/10).
Dalam pemaparannya, Menkopolhukam Mahfud MD menyayangkan sejumlah hal, mulai dari hoaks yang beredar hingga aksi demonstrasi yang diwarnai perusakan fasilitas umum, dengan
Mencermati perkembangan yang terjadi di lapangan terkait dengan penyampaian aspirasi tentang UU Cipta Kerja dalam berbagai bentuknya di sejumlah daerah.
Pada kesempatan itu, Menkopolhukam Mahfud MD menyebutkan sejumlah poin penting terkait situasi Omnibus Law yakni Poin pertama, Mahfud MD menjelaskan bahwa Omnibus Law yang dibentuk untuk mensejahterakan masyarakat melalui pembukaan lapangan kerja seluas-luasnya, perlindungan butuh, penyederhanaan birokrasi, korupsi di dalam tindak pidana korupsi dan pungli hingga tindak pidana korupsi lainnya.
Selanjutnya pada poin kedua, Mahfud mengungkapkan bahwa pemerintah menghormati pendapat yang berpendapat serta menyampaikan aspirasi yang berhubungan dengan UU Cipta Kerja, sepanjang pendapat disuarakan dengan cara yang baik, menghormati hak warga lain dan menjaga ketertiban umum.
Di poin ketiga, Mahfud MD mengungkapkan pemerintah menyayangkan aksi anarkis terhadap tempat, bangunan hingga perusakan fasilitas umum.
Turut hadir pada rapat koordinasi tersebut Wakil Ketua DPRK Aceh Barat Kamaruddin dan Unsur Forkompimda. (Bidang IKP Diskominsa Aceh Barat)