KAI Lakukan Sosialisasi di Perlintasan Sebidang

Indramayu -  PT KAI Daop 3 Cirebon bersama Komunitas Pecinta Kereta Api melakukan sosialisasi di sejumlah perlintasan sebidang di wilayah Daop 3 Cirebon khususnya wilayah Kabupaten Indramayu.

Kegiatan sosialisasi ini dilaksanakan di 2 titik perlintasan sebidang, yaitu perlintasan Jalan raya Haurgeulis kecamatan Haurgeulis pada hari Rabu 14 Oktober 2020 dan perlintasan Jalan Bulak Kecamatan Jatibarang pada hari Rabu 21 Oktober 2020.

Dalam kesempatan ini, PT KAI Daop 3 Cirebon menggandeng Komunitas Rail fans Daop 3 guna mensosialisasikan imbauan untuk mematuhi aturan di perlintasan sebidang.

Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan kesadaran masyarakat untuk mematuhi aturan lalu lintas di perlintasan sebidang semakin meningkat. Sebab, pelanggaran lalu lintas di perlintasan sebidang tidak saja membahayakan pengendara jalan tetapi juga perjalanan kereta api.

Manager Humas PT KAI Daop 3 Cirebon Luqman Arif menjelaskan bahwa di Daop 3 Cirebon terdapat 235 perlintasan sebidang, dengan rincian 186 perlintasan sebidang resmi dan 49 perlintasan sebidang liar.Sedangkan perlintasan tidak sebidang baik berupa flyover maupun underpass berjumlah 18.

“Pada perlintasan sebidang resmi tersebut terdapat 83 perlintasan yang dijaga baik itu oleh pihak PT KAI, Dishub, ataupun swadaya dari masyarakat; serta terdapat 103 perlintasan sebidang tidak dijaga,” katanya Rabu (14/10).

Selama tahun 2020 sampai dengan saat ini, di wilayah Daop 3 Cirebon telah terjadi 40 kali kecelakaan lalu lintas di perlintasan sebidang yang mengakibatkan 20 nyawa melayang. Sedangkan pada tahun 2019, terjadi 76 kali kecelakaan yang mengakibatkan 58 nyawa melayang.

Salah satu tingginya angka kecelakaan pada perlintasan terjadi lantaran para pengendara yang tetap melaju, meskipun sudah ada peringatan melalui sejumlah rambu yang terdapat pada perlintasan resmi.

Sebagai upaya untuk mengurangi kecelakaan di perlintasan sebidang, disamping melakukan sosialisasi kepada pengendara jalan raya, PT KAI Daop 3 juga menutup perlintasan tidak resmi yang rawan terjadi kecelakaan. Sebanyak 70 perlintasan tidak resmi di Daop 3 Cirebon telah ditutup dari tahun 2017 hingga bulan September 2020.

PT KAI menilai keselamatan di perlintasan sebidang merupakan tanggung jawab bersama yakni pemerintah, operator dan pengguna jalan memiliki peran masing-masing yang sama pentingnya.

“Kami mengharapkan dukungan dari berbagai pihak agar keselamatan di perlintasan sebidang kereta api dapat tercipta,” ujarnya. (Rs/M.Toyib/Diskominfo Indramayu)