Pemkab Banjar Rasionalisasi Anggaran SKPD 20 Persen

Martapura - Usai refocusing anggaran sebesar 50 persen untuk penanganan COVID-19, Pemerintah Kabupaten Banjar melakukan rasionalisasi anggaran sebanyak 20 persen dari Rencana Anggaran Belanja (RAB) per SKPD untuk tahun 2021.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Achmad Zulyadaini membenarkan adanya rasionalisasi 20 persen di Pemkab Banjar.

Ia menjelaskan, tidak hanya Pemkab Banjar, daerah lain juga terjadi rasionalisasi anggara meski dengan angka berbeda-beda.

Menurutnya, rasionalisasi harus dilakukan karena adanya pengurangan dari dana transfer pusat sekitar Rp127 miliar.

"Kita minta setiap SKPD untuk memangkas anggaran mereka sebanyak 20 persen. Pemangkasan tersebut dengan mengurangi kegiatan-kegiatan yang tidak terlalu urgen, seperti perjalanan dinas, rapat, dan operasional lainnya," tuturnya di Martapura, Rabu (14/10).

Zulyadaini mengatakan, kini proses rasionalisasi, masih berproses dengan semua SKPD telah menyerahkan laporan terkait rasionalisasi. Namun, rata-rata per SKPD hanya bisa menekan anggaran hingga 16 persen.

Dari target Rp127 miliar, jeladnya, saat ini baru dicapai Rp57 miliar, karena, tidak semua SKPD dapat menekan anggaran hingga 20 persen.

"Nanti akan kita bimbing dan arahkan agar bisa menekan anggaran karena memang secara alamiah mereka sulit untuk melakukan rasionalisasi. Harapannya di 2021 setelah refocusing anggaran, anggaran operasional bisa kembali normal," paparnya.

Ia mengatakan, meski dalam edaran seharusnya rasionalisasi minimal 20 persen, namun beberapa SKPD yang memiliki banyak tenaga lapangan bisa saja tidak mencapai angka tesebut. Namun rasionalisasi akan diterapkan untuk semua SKPD termasuk Dinas Kesehatan dan Dinas Pendidikan.

"Besarannya bisa dikomunikasikan dengan SKPD dan masih ada waktu sebelum penetapan bersama DPRD Banjar," tambahnya.

Zulyadaini menegaskan, rasionalisasi terpaksa dilakukan demi kepentingan daerah. Dengan dilakukan rasionalisasi sejak awal maka akan mengurangi resiko pemangkasan di tengah tahun.

Rasionalisasi, ujarnya, juga harus dilakukan karena dana transfer 80 persen menyumbang pendapatan di Kabupaten Banjar.

Kabupaten Banjar hingga saat ini masih bergantung pada dana trasfer dari pemerintah pusat yang mana mencapai 80 persen dari total APBD tahunan, sedangkan 20 persen ditutupi oleh PAD

Terkait adanya isu rasionalisasi bisa mencapai 30 persen, Zul mengatakan, tidak benar.

Untuk mencapai 20 persen rasionalisasi pun, sulit dilakukan SKPD apalagi jika ditambah. Meskipun dalam edaran rasionalisasi harus minimal 20 persen.

Namun Zul yakin rasionalisasi 20 persen bisa dilakukan SKPD usai pemangkasan 50 persen untuk COVID-19 bisa dilakukan.