Kubu Raya - Sebanyak 5.579 dari 5.637 UMKM yang diusulkan Pemerintah Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat, menerima Bantuan bagi Pelaku Usaha Mikro (BPUM) produktif sebesar Rp2,4 juta yang telah diverifikasi Kementerian Koperasi dan UKM.
Selama dua bulan terakhir, Pemerintah Kabupaten Kubu Raya melalui Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perdagangan dan Perindustrian telah melakukan seleksi secara ketat kepada masyarakat yang mengusulkan BPUM ini.
Bupati Kubu Raya Muda Mahendrawan berharap dengan adanya BPUM ini bisa memberikan nilai tambah di sektor keuangan bagi pelaku usaha mikro untuk tetap mengembangkan usahanya, karena bantuan ini menjadi fondasi perekonomian di tengah pandemi COVID-19.
"Menyadari hal itu, tentulah pak presiden melalui kementrian Koperasi dan UKM mengeluarkan kebijakan ini untuk membantu para pelaku usaha mikro itu melalui dana BPUM agar tetap produktif. Tentunya hal ini menjadi langkah kita untuk mengajak semua UMKM untuk bisa fokus. Karena sektor ini terbukti menjadi fondasi terbesar dalam memperkuat ekonomi dan mengurangi pengangguran. Saya minta bantuan ini bisa digunakan untuk hal yang produktif terutama untuk penguatan modal usahanya dan jangan digunakan untuk hal yang konsumtif", pinta Bupati Muda, usai menyerahkan secara simbolis BPUM di ruang praja 1 kantor bupati, Rabu (14/10).
Bupati menuturkan, sebagai wilayah strategis, Kubu Raya merupakan pintu masuk dari luar daerah (kabupaten/kota) dan memiliki tiga muara diantaranya Muara Kakap, Muara Kubu dan Muara Kapuas serta menjadi pintu masuk orang melalui darat maupun udara. Dengan memiliki keunggulan itu, tentu masyarakat harus berpikir kreatif dan inovatif serta progresif bagaimana mengepung pasar. Karena kondisi itu menjadi peluang besar untuk mengembangkan sektor UMKM ini.
"Kita harus ingat semua itu adalah peluang besar yang harus kita respon dan peluang saat ini bukan bicara soal berapa jumlah dananya tapi jaringan yang kita bangun ini akan menentukan keberhasilan UMKM kita, karena kami juga akan mendata langsung semua pelaku usaha mikro ini melalui desa-desa dengan mengambil foto pelaku usaha mikro tersebut, kediaman maupun di usaha yang dijalankan. Kemudian kita akan masukkan ke basis data spasial, sehingga kita bisa mengetahui sebarannya.
Sementara itu, Kepala Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Kubu Raya Norasari Arani mengatakan, pada tanggal 7 Oktober 2020 lalu Deputi bidang pembiayaan Kementerian Koperasi dan UKM RI telah melayangkan surat melalui Pemerintah provinsi Kalimantan Barat dengan nomor 613/4.2/X 2020 tentang penerima pelaku usaha mikro Tahun Anggaran 2020 untuk Provinsi Kalimantan Barat telah disetujui sebanyak 39.610 usaha mikro sedangkan dari data tersebut untuk Kabupaten Kubu Raya sebanyak 5579 usaha mikro", kata Norasari Arani.
Nora menambahkan, jumlah BPUM di Kubu Raya ini lebih besar dari yang diusulkan, mengingat ada lembaga-lembaga yang membina usaha mikro juga mengusulkan ke Kementerian Koperasi dan UKM RI. Dari data tersebut, proses pencairan dapat dilakukan melalui BRI dan BNI 46 dengan beberapa klasifikasi dan verifikasi.
"Yang pertama adalah pengecekan duplikasi usulan yang kedua kesesuaian sesuai KTP pelaku usaha mikro yang selanjutnya adalah memastikan bahwa pelaku usaha mikro tidak dalam proses pembiayaan kur secara otomatis. Apabila syarat-syarat ini ada yang tidak memenuhi maka dana tidak bisa dicairkan dan dikembalikan ke Pusat. Apabila pelaku usaha mikro meninggal dunia, maka tidak dapat diserahkan kepada ahli waris dan harus segera dikembalikan ke pemerintah pusat.
Nora merasa bersyukur, karena dengan bantuan dari pemerintah pusat ini dapat memberikan motivasi dan semangat kepada pelaku usaha mikro untuk tetap berusaha sehingga mampu menggerakkan roda perekonomian dan menumbuhkan sektor riil tentunya dengan harapan untuk menciptakan kesejahteraan pelaku usaha mikro dan UMKM pada umumnya.
"Mengingat di masa pandemi covid ini hampir 100 persen UMKM terdampak dan ada sebagian yang menghentikan usahanya", ujarnya.
Sementara itu, Asisten Meneger Usaha Mikro BRI Pontianak Faisal Ahmad mengatakan, penerimaan BPUM ini berdasarkan data dari Kementrian Koperasi dan UMKM melalui permohonan dari dinas terkait yang ada di kabupaten/kota di Kalbar. BRI sendiri akan menyalurkan dana tersebut jika semua syarat administrasinya sudah diverifikasi dan clear. Untuk pencairannya, pelaku usaha mikro bisa langsung datang ke kantor cabang BRI terdekat atau bisa langsung ke ATM BRI.
"Lebih dari seribu pelaku usaha mikro yang menerima BPUM ini pencairan dananya dilakukan di BRI cabang Kubu Raya dan saat ini proses pencairannya terus berjalan. Sistem pencairan BPUM ini telah kami atur dengan jam khusus. Yang mana semua unit kerja kami tertentu yang akan melakukannya dan saat pencairannya, pelaku usaha mikro akan dilayani teller bank kami", ujarnya.
Pimpinan BNI Kubu Raya Jawawi menyampaikan, berdasarkan data yang ada di kita terdapat 17.023 pelaku usaha mikro di Kalbar yang pencairannya di BNI 46. Dari jumlah tersebut, yang sudah selesai pencetakan buku dan kartu debitnya sebanyak 4.160 penerima yang telah diserahkan ke Permodalan Nasional Madani (PNM). Yang selanjutnya PNM akan menyerahkan langsung ke penerima setelah dilakukan verifikasi.
"Jika nantinya tidak ditemukan nama si penerimanya, maka dana tersebut akan dikembikan lagi ke negara. Untuk di Kubu Raya ada tiga lokasi BNI yang siap melayani BPUM ini. Pada dasarnya untuk di Kota Pontianak, semua oulet BNI kita siap melayani dari jam 09.00 sampai 15.00 sore", paparnya.