Pringsewu - Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kabupaten Pringsewu Hasan Basri menerima kunjungan Tim Penyelesaian Kerugian Daerah (TPKD) Kabupaten Lampung Barat dalam rangka konsultasi dan koordinasi tentang tata cara, mekanisme serta pelaksanaan TPKD dan Majelis Pertimbangan penyelesaian kerugian terhadap pegawai negeri bukan bendahara atau pejabat lainnya.
Konsultasi dan koordinasi tersebut berlangsung di Ruang Rapat Sekdakab Pringsewu, Selasa (13/10), dengan diikuti oleh Inspektur Kabupaten Pringsewu Andi Purwanto, Kepala BPKAD Arif Nugroho, Kabag Hukum Setda Ihsan Hendrawan, serta jajaran Pemkab Pringsewu lainnya. Sedangkan dari TPKD Kabupaten Lampung Barat yaitu Asisten Bidang Administrasi Umum Nata Djudin Amran, Inspektur Nukman, beserta jajaran lainnya.
Pj Sekdakab Pringsewu Hasan Basri mengatakan, adapun tindak lanjut dari Majelis Pertimbangan TPKD Kabupaten Pringsewu bagi Aparaturt Sipil Negara (ASN) yang melakukan kesalahan dengan mengakibatkan kerugian negara, diawali dengan tahap pemeriksaan oleh Inspektorat hingga persidangan oleh Tim Majelis Pertimbangan TPKD yang berujung pada suatu keputusan.
Dalam kesempatan yang sama, Inspektur Kabupaten Pringsewu Andi Purwanto menambahkan bahwa sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2016 tentang Tata Cara Tuntutan Ganti Kerugian Negara/Daerah Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain bahwa setiap ASN bukan bendahara atau pejabat lain yang melanggar hukum atau melalaikan kewajibannya, baik secara langsung atau tidak langsung, dan merugikan keuangan negara atau daerah maka diwajibkan untuk mengganti kerugian tersebut.
Selanjutnya, Kepala BPKAD Kabupaten Pringsewu Arif Nugroho mengatakan, dalam penyelesaian proses kerugian daerah, Sekretariat Majelis Perimbangan TPKD menyiapkan berita acara serah terima jamninan dan surat keterangan pelunasan, setelah yang bersangkutan melakukan penggantian atau penyetoran atas seluruh kerugian daerah sesuai dengan keputusan pembebanan.