Martapura - Kepala Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Martapura Heri Sukoco menjelaskan tentang aplikasi e-Bupot yang dibuat untuk memudahkan wajib pajak.
"Aplikasi e- Bupot merupakan perangkat lunak yang disediakan di laman milik Ditjen Pajak atau saluran tertentu yang ditetapkan oleh Ditjen Pajak untuk membuat bukti pemotongan, membuat dan melaporkan SPT masa PPh pasal 23/26 dalam bentuk dokumen elektronik," katanya di Martapura, Selasa (13/10).
Menurut Heri, karena berbasis web tentunya diharapkan memudahkan wajib pajak dalam melaksanakan kewajiban pajak tanpa datang ke kantor pajak.
"Implementasi e-Bupot dimulai secara bertahap, dimulai pada tahun 2017,yang dipilih beberapa wajib pajak hingga tahun 2020 ini sudah memasuki tahap akhir,” terangnya.
Di Kabupaten Banjar menurut Heri, terus disosialisasikan aplikasi e-Bupot ini secara masif kepada masyarakat melalui daring dan beberapa metode agar bisa dimanfaatkan para wajib pajak.