Martapura - Pelayanan administrasi kependudukan pada kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Banjar dipindah ke Mal Pelayanan Publik (MPP).
Hal itu diungkapkan oleh Kepala Disdukcapil Kabupaten Banjar Azwar, Selasa (13/10) siang.
Menurut Azwar, pemindahan pelayanan administrasi kependudukan dari kantor induk ke MPP dalam rangka mengurangi kontak langsung dengan masyarakat di tengah pandemi COVID-19.
"Ini juga merupakan salah satu upaya mengurangi luasnya penyebaran pandemi COVID-19 dengan cara memisah antara petugas pelayanan yang melayani masyarakat secara langsung dalam hal ini adalah perekaman KTP eektronik dengan karyawan Disdukcapil lainnya yang non pelayanan," terangnya.
Selain itu, tambahnya, hal ini juga untuk memfungsikan secara maksimal MPP yang diresmikan 29 Januari lalu itu.
“Di MPP lokasinya lebih repsentatif, tempatnya luas, tidak berdesak desakan, halaman parkirnya juga sangat memadai,” ujarnya.