KPU dan Bawaslu Tolak Tandatangani NPHD Pilkada, Begini Reaksi Bupati Pangkep


Pangkep - Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep), Sulawesi Selatan, menolak menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) Pilkada 2020.

KPU Pangkep meminta anggaran Rp 34 milliar, namun yang disetujui hanya Rp20 milliar. Sementara Bawaslu Pangkep meminta Rp14 milliar, namun yang disetujui Rp6 milliar.

Bupati Pangkep Syamsuddin A Hamid mengatakan, yang harus ditandatanganinya adalah hasil kesepakatan dengan panitia anggaran DPRD, dan tim anggaran Pemda Pangkep.

"Tidak apa-apa jika mereka tidak mau menandatangani. Asal mereka tahu tidak ada kemampuan saya untuk menambah dan mengurangi," ujar Syamsuddin A Hamid, Senin (21/10).

Bupati Pangkep mengatakan, apabila KPU dan Bawaslu menganggap anggaran itu tidak cukup, mengapa mereka tidak ngotot sejak dulu.





"Jangan cuma mau cari panggung. Kalau tidak mau ya tidak usah, saya tidak berani menambah satu sen pun," tambah Syamsuddin.

Apabila ia melakukan penambahan, maka sama halnya ia tidak mengakui hasil verifikasi tim anggaran Pemkab Pangkep, dan tim anggaran DPRD.

"Itu harus dipahami pintar-pintar soal uang bos,"jelasnya.

Menurut Syamsuddin, mestinya KPU dan Bawaslu Pangkep paham soal anggaran.





"Mereka harus belajar dulu bagaimana penganggaran itu sebenarnya," tambah Syamsuddin.





Syamsuddin menyebutkan dalam hal ini ada tingkat kewajaran yang dirumuskan panitia anggaran.

"Ada namanya tingkat kewajaran. Tidak ada haknya bupati untuk merubah, dan ini sudah dipatok dalam anggaran KUA PPS," ungkapnya.

Syamsuddin A Hamid mempersilakan jika KPU dan Bawaslu akan membawa persoalan ini ke Kementerian Dalam Negeri.

"Silakan bawa ke Kemendagri. Tapi kalau Kemendagri bilang tambahkan itu biar Rp100 miliar saya tambahkan, tetapi dengan catatan jangan panggil saya kalau ini terbentur soal hukum," jelasnya.