Banjar - Puluhan aktivis Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) dan Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) bersama sejumlah aliansi Forum Serikat Buruh di Kota Banjar, Jawa Barat, kembali menggelar aksi unjuk rasa menolak Undang-Undang Cipta Kerja. Aksi penolakan tersebut berlangsung di depan Gedung DPRD Kota Banjar, Senin (12/10).
Massa aksi meminta kepada pemerintah daerah bersama DPRD Kota Banjar untuk menandatangani petisi penolakan Undang-Undang Cipta Kerja.
Koordinator aksi Firosul Haq mengatakan, kedua isi petisi tersebut yakni meminta kepala daerah bersama DPRD Kota Banjar membuat penolakan secara resmi tentang Undang-Undang Cipta Kerja.
"Selanjutnya, meminta kepada kepala daerah membuat payung hukum berupa Perwal ataupun Perda untuk melindungi hak-hak kaum buruh. “Kami meminta pemkot dan DPRD Banjar menandatangani petisi penolakan ini, karena Undang-Undang Cipta Kerja hanya akan menindas kaum buruh dan menyengsarakan rakyat,” ujarnya.
Lanjut dia, aktivitas mahasiswa bersama forum buruh akan selalu bersatu dan berkomitmen mengawal kebijakan-kebijakan pemerintah yang ada di daerah.
Selain itu, mahasiswa juga akan melakukan diskusi dan pendampingan kepada para buruh agar hak-hak mereka yang selama ini diabaikan oleh pihak perusahaan bisa terlindungi.
“Kedepan kami juga akan melakukan advokasi teman-teman buruh supaya perusahaan yang ada di Banjar menerapkan undang-undang tenaga kerja,” tandasnya.
Sementara itu, Ketua Federasi Serikat Buruh Militan Banjar Irwan Herwanto menambahkan, keberadaan Undang-Undang Cipta Kerja hanya akan merugikan kaum buruh.
Menurutnya, dari undang-undang tenaga kerja yang ada saja saat ini masih banyak pihak perusahaan di Banjar yang mengabaikan peraturan tersebut.
Apalagi, sambung Irwan, ditambah dengan Undang-Undang Cipta Kerja, sudah barang tentu kaum buruh yang paling dirugikan.
“Kami ingin pemerintah juga berpihak kepada rakyat. Kami juga meminta pihak Disnaker mengambil sikap tegas kepada perusahaan yang melanggar aturan itu. Jangan hanya diam saja,” tegasnya.
Sementara itu menanggapi tuntutan massa aksi tersebut, Wali Kota Banjar Ade Uu Sukaesih bersama Ketua DPRD Kota Banjar Dadang Kalyubi sepakat menolak Undang-Undang Cipta Kerja serta akan menindaklanjuti aspirasi kaum buruh.
Menurutnya, pihak pemerintah memahami dan merasakan betul apa yang menjadi kegelisahan mahasiswa dan kaum buruh. Akibat pengesahan Undang-Undang Cipta Kerja tersebut.
Untuk itu, kata Ade, nantinya pihak pemerintah daerah juga akan berkoordinasi dengan Dinas Tenaga Kerja untuk mencarikan solusi atas masalah yang disampaikan terkait kebutuhan kaum buruh di Kota Banjar.
“Kami (pemerintah daerah) tentu akan memperjuangkan aspirasi teman-teman buruh. Bagaimana pun ini bagian dari upaya memfasilitasi kebutuhan masyarakat,” katanya.