Tanah Datar - Hari pertama diterapkannya Perda Provinsi Sumatera Barat No 6 tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) dalam pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease (COVID-19) di Tanah Datar, tim Operasi Terpadu turun ke Pasar Balimbing Rambatan.
Beberapa pengunjung dan pedagang Pasar Balimbing, Kecamatan Rambatan masih ditemukan melakukan pelanggaran.
Kasi Penegakkan Perda Satpol PP Tanah Datar Elfiardi mengatakan hingga diterapkannya Perda ini masih banyak warga yang ditemukan belum menerapkan protokol kesehatan, menganggap sepele persoalan ini.
"Kenyataannya, masih dijumpai masyarakat yang tidak memakai masker. Dengan kondisi ini, perlu dilakukan edukasi terus menerus kepada masyarakat tentang adaptasi kebiasaan baru sesuai protokol kesehatan," katanya.
Dalam razia perdana yang digelar pada Sabtu (10/10) di Pasar Balimbing sejak pukul 08.00 sampai 12.30 WIB itu, tim menurunkan petugas dari Satpol PP, Polres, Kodim, Dishub, CPM, dan dari Kejari Tanah Datar. Serta dibantu Anggota DPRD Tanah Datar, Sub Gugus Tugas Covid nagari Balimbing, Babinkamtibmas, Babinsa dan Satlinmas. (KominfoTD)