Indramayu - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indramayu kembali menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Sosialisasi Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dilaksanakan di Ruang Rapat Ki Tinggil Pendopo Indramayu, Senin (12/10).
Pjs Bupati Indramayu Bambang Tirtoyuliono mengatakan ASN Indramayu wajib bersikap netral dan menghindari konflik kepentingan pribadi, kelompok atau pun golongan. Ini karena hal tersebut telah diatur oleh regulasi.
"ASN bekerja dan berperilaku diatur oleh regulasi, dan sebelum masa Pilkada terus diingatkan bahwasannya netralitas ASN ini menjadi sangat penting," katanya.
Regulasi yang dijelaskan Bambang terkait netralisasi yaitu tercantum pada UU No.5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, pasal 9 Ayat (2) yaitu "Pegawai ASN harus benas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik." Dalam PP No. 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil Pasal 4 Angka 15, Huruf a, b, c, dan d.
"Saya mengingatkan kembali pada teman-teman semua, pada seluruh jajaran untuk menghadirkan netralitas ASN dalam pelaksanaan pilkada ini karena kita menginginkan Pilkada yang sukses," jelas Bambang.
Menurutnya, rapat ini harus bisa dipahami dan laksanakan untuk ASN dan para staf tentang netralitas ini sehingga tidak mencederai diri dan mencederai pelaksanaan pilkada di Indramayu.
"Selaku ASN, mari kita hadirkan martabat dan perilaku ASN terhadap netralitas ini," tegasnya (Lika/Diaz/PKL/Diskominfo Indramayu)*