Warga Tidak Memakai Masker Terkena Sanksi

Indramayu - Masih minimnya kesadaran masyarakat akan penerapan protokol kesehatan tidak luput dari sanksi yang diberikan aparat Polisi Resort (Polres) Indramayu bersama Polisi Sekror (Polsek) Kecamatan Lohbener.

Paur Subbag Humas Polres Indramayu Iptu Iwa Marshadi mengatakan dalam kegiatan Operasi Yustisi Pendisiplinan Protokol Kesehatan CPVID-19, para pengguna atau masyarakat banyak ditemui tidak memakai masker di sepanjang Jalan Pertigaan Desa Larangan Lohbener, sehingga sanksi pun diberikan baik sanksi secara lisan hingga denda.

"Dalam giat Operasi Yustisi ini kami bersama personel gabungan menjaring sebanyak 33 orang pengguna jalan yang tidak menggunakan masker," katanya Senin (12/10)

Ia menegaskan, di tengah wabah Covid-19 yang kian mengganas upaya Operasi Yustisi kepada masyarakat akan senantiasa dilakukan demi masyarakat mematuhi protokol kesehatan COVID-19.

“Penegakan aturan tersebut mengacu pada intruksi presiden No.06 tahun 2020 dan Perbup Indramayu no. 45 tahun 2020. Maka kami jelas akan terus menerapkan Operasi Yustisi dengan waktu yang telah ditentukan," tegasnya.

Ia berharap, masyarakat semakin pandai dalam menerapkan protokol kesehatan Covid-19. Tidak lain untuk memutus mata rantai penularan COVID-19 sehingga Indramayu bisa terbebas dari wabah yang telah berdampak pada sosial dan ekonomi masyarakat. (M.Toyib/Diskominfo Indramayu)