Takengon – Setelah sebelumnya dua instansi di Kabupaten Aceh Tengah menutup pelayanan manualnya, kini tiga instansi lainnya juga melakukan penutupan layanan publik secara manual. Tiga instansi tersebut adalah Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Dinas Lingkungan Hidup, Kebersihan dan Pertamanan (DLHKP) serta Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM (Diperindagkop UKM).
Penyebab ditutupnya layanan manual pada ketiga instansi lingkup Pemrintah Kabupaten Aceh Tengah ini adalah untuk upaya pencegahan penyebaran COVID-19, mengingat sudah ada pegawai pada instansi-instansi tersebut yang dinyatakan terkonfirmasi positif berdasarkan hasil tes laboratorium PCR swab.
Meski aktivitas kantor ditutup sementara, namun pelayanan kepada publik masih tetap dilakukan secara online. Seperti pada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Aceh Tengah, pelayanan administrasi kependudukan dan pencatatan sipili tetap bisa diakses oleh masyarakat secara online.
Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Mustafa Kamal mengatakan, penutupan kantor sementara itu hanya untuk keperluan disinfeksi dan sterilisasi seluruh ruangan untuk mencegah pegawai dan masyarakat yang datang untuk memperoleh pelayanan dari kemungkinan tertular COVID-19.
“Sesuai arahan Bapak Bupati, kami menutup sementara layanan manual di kantor kami, namun demikian masyarakat masih dapat mengakses layanan kependudukan tersebut secara online melalui aplikasi yang sudah kami sediakan, selama kantor ditutup, akan dilakukan disinfeksi dan sterilisasi seluaruh bagian kantor untuk mencegah penyebaran COVID-19 kepada pegawai maupun masyarakat yang datang untuk memperoleh pelayanan secara manual” ungkap Mustafa Kamal, Jumat (9/10).
Sementara itu pengelolaan sampah dan pemeliharaan taman pada Dinas Lingkungan Hidup, Kebersihan dan Pertamanan, masih berjalan seperti biasa, meskipun kantor ditutup akibat salah seorang pegawainya terpapar COVID-19.
Kepala DLHKP Kabupaten Aceh Tengah Subhan Sahara membenarkan bahwa aktivitas di kantornya ditutup sementara untuk dilakukan disekfektasi, namun demikian pelayanan urgen seperti pengelolaan sampah dan pertamanan tetap dilaksanakan oleh petugas di lapangan.
Hal yang sama juga terjadi pada Dinas Perindagkop UKM yang mulai Sabtu (10/10) menutup aktivitas kantor, menyusul salah seorang pegawainya dilaporkan terkonfirmasi positif.
Kepala Dinasperindagkop UKM Joharsyah membenarkan bahwa sesuai arahan Bupati Aceh Tengah, pihaknya telah melakukan penutupan sementara aktifitas kantor selama beberapa hari.
“Benar, berdasarkan laporan dari Satuan Tugas Penanganan COVID-19, salah seorang pegawai kami dinyatakan terkonfirmasi positif. Untuk mencegah penyebarannya, kami mengambil kebijakan untuk menutup sementara aktivitas kantor untuk melakukan disekfektasi, sementara masyarakat yang membutuhkan pelayanan, kami akan layani secara online,” ungkap Joharsyah.
Sementara itu dua instansi yang sebelumnya menutup aktivitas kantor dengan sebab yang sama, yaitu Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olah Raga (Disparpora) dan Dinas Syariat Islam, saat ini telah membuka kembali pelayanan di kantor mereka, setelah dilakukan disinfeksi dan sterilisasi pada semua bagian dari kantor tersebut baik indoor maupun outdoor. Namun demikian pegawai yang terpapar COVID-19 belum masuk kantor, karena masih menjalani perawatan dan isolasi.
Secara terpisah, Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Kabupaten Aceh Tengah, Yunasri membenarkan bahwa sudah ada beberapa pegawai lingkup Pemkav Aceh Tengah pada beberapa instansi yang terpapar COVID-19, sehingga perlu dilakukan penutupan sementara aktiVitas pelayanan manual pada instansi-instansi tersebut untuk mencegah penyebaran virus lebih meluas.
“Dalam sepekan terakhir, jumlah terkonfirmasi positif COVID-19 di daerah ini terus mengalami peningkatan, termasuk sudah masuk ke lingkungan pemerintah daerah, untuk itu kita perlu mengambil langkah-langkah antisipatif dengan menutup sementara beberapa kantor untuk dilakukan disinfeksi dan sterilisasi,” ungkap Yunasri.
Yunarsi juga mengingatkan kepada seluruh masyarakat Aceh Tengah untuk tetap mematuhi protokol kesehatan, khususnya penggunaan masker di luar rumah.
Pihaknya juga akan terus melakukan operasi penegakan prokes ini, bahkan bagi yang melanggar prokes langsung akan di-rapid test.