Ciamis - Kejaksaan Negeri Kabupaten Ciamis melakukan tes urine kepada seluruh pegawai yang bekerjasasama dengan BNNK Ciamis di Aula Kantor Kejaksaan Negeri Ciamis, Kamis (8/10).
Sebanyak 56 orang pegawai mulai dari kepala kejaksaan, kasi, jaksa, staf hingga tenaga kerja kontrak Kejaksaan Negeri Ciamis diperiksa urinenya oleh petugas dari BNNK Ciamis.
Kepala Kejaksaan Negeri Ciamis Sri Respatini menjelaskan bahwa tujuan dari tes urine tersebut yaitu menindaklanjuti perintah dari kepala Kejaksaan Tinggi Jawa barat dan juga sebagai salah satu upaya preventif dari Kejaksaan Negeri Ciamis terhadap penyalahgunaan narkoba.
"Bahwa langkah ini pun sebagai bentuk pengawasan dan pembinaan kepada pegawai untuk tetap terhindar dari penyalahgunaan narkotika ataupun obat-obatan terlarang," ujarnya.
Selain itu, tambahnya, masalah narkoba saat ini masih terbilang tinggi, yang mana hal ini dibuktikan dari penanganan perkara narkotika mencapai 30%.
"Mudah–mudahan seluruh pegawai Kejaksaan Negeri Ciamis yang dilalukan test urine hasilnya tidak ada yang terindikasi menyalahgunakan narkoba,* ujar Sri Respatini.
Sementara itu, Kasi Rehabilitasi BNNK Ciamis, Rachman Haerudin mengatakan bahwa pelaksanaan kegiatan tes urine dilakukan sebagai salah satu upaya mencegah penyalahgunaan dan peredaran gelap di lingkungan Kejaksaan Negeri Ciamis.
Rachman pun mengapresiasi sinergitas dan kerjasama antara BNNK Ciamis dengan Kejaksaan Negeri Ciamis dalam mewujudkan lingkungan kerja yang bersih dari narkoba.