Natuna - Pemerintah Kabupaten Natuna melalui BP3D memaparkan kinerja aksi konvergensi stunting Kabupaten Natuna Tahun 2020 dalam rangka pelaksanaan penilaian kinerja oleh Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau,
Paparan tersebut disampaikan secara virtual melalui, Kamis, (08/09).
Kepala Bidang Sosial Budaya Badan Perencanaan Penelitian dan Pengembangan Daerah Natuna (BP3D) Asmir mewakili Kepala BP3D Kabupaten Natuna, dalam pemaparan virtual, Kamis (8/10), menyampaikan beberapa catatan penanganan stunting di Natuna.
Asmir menjelaskan, berdasarkan hasil Riskesdas 2013, Natuna termasuk 100 Kabupaten/Kota Intervensi Stunting dengan angka stunting tahun 2016 sebesar 26,4 %. Kemudian tahun 2017 berdasarkan pemantauan status gizi angka stunting turun menjadi 19,6%. Tahun 2018 mengalami peningkatan lagi menjadi 19,87%, dan turun di 2019 menjadi 17,8%.
"Berdasarkan SK Bupati Natuna Nomor 343 Tahun 2019, Lokus Stunting di Natuna pada tahun 2020 antara lain, Tanjung Kumbik Selading, Pengadah, Sebadai Hulu, dan Cemaga Utara," jelasnya.
Beberapa aksi konvergensi stunting di Kabupaten Natuna antara lain:
Aksi 1 Analisis situasi, Aksi 2 Penyusunan Rencana Kegiatan, Aksi 3 Rembuk Stunting, Aksi 4 Peraturan Bupati/Walikota tentang kewenangan Desa, Aksi 5 Pembinaan Kader Pembangunan Manusia, Aksi 6 Sistem Manajemen Data Stunting, Pengukuran dan Publikasi Data Stunting, dan Aksi 8 Reviu Kinerja Tahunan.
Selanjutnya, beberapa praktik baik penanganan stunting Kabupaten Natuna adalah, Gasing Natuna (Gerakan Atasi Stunting di Natuna) dan SiBERES (Siap Bersalin Terima Bersih Praktis dan Ringkas).