Indramayu - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Indramayu telah mencatat sebanyak 13 pelanggaran protokol kesehatan yang dilakukan para kontestan ketika menjalankan masa kampanye pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Indramayu Tahun 2020.
Koordinator Divisi Pengawasan Humas dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Indramayu Supriadi mengatakan, atas pelanggaran tersebut sebagai sikap tegas pihaknya memberikan teguran secara tertulis kepada para Pasangan Calon (Paslon) Bupati Indramayu.
"Kita berikan surat teguran kepada calon bupati dan calon wakil bupati yang melanggar protokol kesehatan,”katanya melalui keterangan resmi, Kamis (08/10/2020).
Supriadi menegaskan kembali, wajib semua kontestan Pilkada di Kabupaten Indramayu 2020 dalam upaya mendulang suara rakyat perlu mematuhi aturan yang sudah ditetapkan dalam PKPU No. 13 Tahun 2020 terkait kampanye di masa Pandemi COVID-19.
"Selama 10 hari masa kampanye yang telah dijalankan, rata-rata untuk pelanggaran protokol kesehatan berupa tidak jaga jarak. Maka wajib bagi para Cabup Indramayu paham PKPU No. 13 Tahun 2020,"tegasnya.(M.Toyib/Diskominfo Indramayu)