Indramayu – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Indramayu menegaskan akan menertibkan alat peraga kampanye (APK) milik pasangan calon (paslon) Bupati Indramayu pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2020 yang melanggar aturan.
Ketua Bawaslu Kabupaten Indramayu Nurhadi menjelaskan, keputusan itu disetujui bersama dalam rapat bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Indramayu beberapa waktu lalu, bahwa penempatan pemasangan APK yang nyata mengganggu ketertiban umum akan ditindak secara tegas.
“Kami sudah melakukan komunikasi dengan Panwascam agar berkoordinasi dengan pihak Muspika untuk melakukan penertiban APK yang sudah melanggar aturan. Upaya penertiban ini dilakukan sejak penetapan paslon cabup-cawabup Indramayu,” jelasnya di Indramayu, Kamis (8/10).
Ia mengharapkan, sejumlah tim paslon cabup-cawabup Indramayu memahami betul aturan yang tertuang dalam PKPU Nomor 33 Tahun 2018 tentang perubahan kedua atas PKPU Nomor 23 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilu.
“Bahwa pemasangan APK untuk paslon Pilbup Indramayu 2020 harus sesuai dengan aturan dan tidak boleh memasang di areal yang dilarang seperti terpasang pada areal perkantoran pemerintah, taman kota, pepohonan, angkutan umum dan tempat ibadah,” tegasnya.