Kota Banjar - Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kota Banjar menghimbau seluruh kegiatan yang berpotensi mendatangkan kerumunan masa untuk ditunda sampai batas waktu yang belum ditentukan.
Hal tersebut diungkapkan Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kota Banjar Edi Herdianto, Selasa (6/10).
Himbauan Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kota Banjar itu berlaku sejak 2 Oktober 2020.
Himbauan larangan berkerumun itu adalah menindaklanjuti himbauan Kapolri yang melarang satuan kewilayahan tingkat Polda hingga Polsek memberikan izin keramaian di tengah pandemi COVID-19.
Selain itu, berdasarkan hasil rapat Forkopimda dengan tokoh agama, tokoh masyarakat dan pelaku usaha, Rabu, 30 September 2020. Kemudian, sesuai hasil rapat kordinasi pemerintah dengan pengelola pendidikan, Rabu, 30 September 2020.
“Himbauan larangan berkerumun berlaku untuk semua kegiatan yang melibatkan massa di wilayah Kota Banjar seperti kegiatan olahraga, kesenian, hajatan dan lain-lain,” ujarnya.
Sumber : Bidang Komunikasi Diskominfo Kota Banjar