Pringsewu - Rapat pembahasan penganggaran kegiatan Forkopimda dan Forkopimcam di tahun 2021 pada Badan Kesbangpol, sekaligus rapat penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat pada masa pandemi COVID-19, Rabu (07/10).
Rapat tersebut dipimpin oleh Pj. Sekda Kabupaten Pringsewu Hasan Basri diikuti oleh Staf Ahli Bupati Bidang Kemasyarakatan dan SDM Malian Ayub, Staf Ahli Bupati Pringsewu Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik Relawan, Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Andi Wijaya, Inspektur Andi Purwanto, Kaban Kesbangpol Sukarman, Kasat Pol-PP Ibnu Harjiyanto, Kepala Pelaksana BPBD Edi Sumber Pamungkas, beserta para camat.
Hasan Basri mengatakan pembahasan penganggaran kegiatan Forkopimda dan Forkopimcam di tahun 2021 pada Badan Kesbangpol harus sesuai dengan Peraturan Kementerian Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 11 Tahun 2019 Tentang Perangkat Daerah yang Melaksanakan Urusan Pemerintahan di Bidang Kesatuan Bangsa dan Politik, dan berdasarkan Permendagri Nomor 64 Tahun 2020 Tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2021.
Terkait dengan penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat pada masa pandemi COVID-19, Hasan Basri mengucapkan terima kasih kepada para camat yang sudah membentuk Tim di tingkat kecamatan yang sudah menjalankan penegakan hukum protokol kesehatan diwilayah masing-masing dalam penanganan penyebaran Covid-19 ini, dan terima kasih juga untuk Pol-PP yang sudah melaksanakan Operasi Yustisi bersama TNI dan Polri.
"Pelaksanaan tersebut telah diatur dalam Peraturan Bupati Pringsewu Nomor 30 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian COVID-19," ujarnya. (diskominfo/rakhmat)