Singkawang – Dinas Kesehatan dan Keluarga Berencana (Dinkes-KB) serta Puskesmas Singkawang Barat II menyelenggarakan Sosialisasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) bagi ASN Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Singkawang, Senin (5/10).
Kepala Diskominfo Kota Singkawang Ahyadi menyambut baik sosialisasi yang dilakukan Dinas Kesehatan dan KB agar tercipta dan tercapainya budaya K3 di lingkungan dinas setempat.
“Kami menyambut baik adanya sosialisasi K3 ini, karena selama ini kami sudah berusaha menerapkan dan melaksanakan K3 di lingkungan Dinas Kominfo sesuai dengan kemampuan dan pemahaman kami,” katanya.
Ia mengatakan dengan sosialisasi ini pihaknya berharap adanya masukan dan pembinaan yang lebih lanjut agar terwujud lingkungan kerja yang sehat, selamat dan lebih semangat dalam kinerja.
“Selain itu, dengan sosialisasi ini diharapkan dapat menambah wawasan lebih luas mengenai pencegahan kejadian yang dapat mengakibatkan kecelakaan,” harap Ahyadi.
Sementara itu, Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat Dinas Kesehatan dan KB Singkawang Yuliani Setiyawati mengatakan, Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) merupakan hal yang penting dan berpengaruh terhadap produktivitas pegawai dan berpengaruh juga terhadap kualitas kinerja bagi aparatur di lingkungan perkantoran. Jika Manajemen K3 diterapkan dengan baik dan dipatuhi oleh seluruh pihak, maka output yang dihasilkan akan berkualitas.
Begitupun sebaliknya, jika perusahaan atau perkantoran tidak menerapkan Manajemen K3 dengan baik dan pegawai melanggar SOP yang telah diberikan perkantoran/perusahaan, maka kemungkinan dapat terjadi kecelakaan kerja dan jika berita tersebut tersebar ke media dapat menurunkan brand image perusahaan.
“Kami sangat mengapresiasi adanya keinginan Dinas Kominfo dalam menerapkan K3, untuk itu dengan senang hati kami menyampaikan materi dan pendampingan penerapan K3 pada Dinas Kominfo khususnya dan Organisasi Perangkat daerah di Lingkungan Pemerintah Kota Singkawang,” ungkap Yuliani.
Dian salah satu fungsional K3 Puskesmas Singkawang Tengah dalam menyampaikan materinya menjelaskan K3 Perkantoran adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi keselamatan dan kesehatan karyawan melalui upaya pencegahan kerja dan penyakit akibat kerja di kantor.
Hal ini diatur dalam Amandemen Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 28h, Undang-Undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Kerja, dan Permenkes Nomor 48 Tahun 2016 tentang Standar K3 perkantoran sehingga setiap organisasi yang memiliki tenaga kerja harus berupaya secara konsisten untuk meningkatkan sarana dan prasarana K3 serta menjamin implementasi K3 pada setiap kegiatan organisasi.
“Dengan dilakukannya sosialisasi mengenai pentingnya K3 kepada para pegawai dan menerapkan langkah-langkah penting untuk mengintegrasikan K3 di tempat kerja, diharapkan dapat menurunkan angka kecelakaan kerja pada para pegawai saat melaksanakan tugasnya serta meningkatkan kesadaran dan kewaspadaan perusahaan untuk melindungi pekerjanya dari risiko kecelakaan di lingkungan kerja,” ujarnya.