Warga Keluhkan FSU, Disperkim Banjar: Sebaiknya Diserahkan ke Pemda

Martapura- Hadirnya fasilitas sarana umum (FSU) yang mumpuni pada suatu kawasan permukiman tentunya menjadi harapan hampir seluruh masyarakat, tidak terkecuali di Salah satu Kawasan Permukiman Daerah Sungai Sipai, Kecamatan Martapura.

Seperti yang diungkapkan Udin, salah satu warga perumahan di Kecamatan Sungai Sipai yang mengaku di kawasan perumahannya sudah lama tidak di bangunkam jalan dan drainase saluran air juga perlu diperhatikan.

“Jalan keluar masuk yang masih belum permanen masih tanah, dan drainase pembuangan air belum ada sehingga air mengalir ke jalan,” ungkapnya.

Berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman. Pembangunan prasarana, sarana dan utilitas umum perumahan harus memenuhi persyaratan( Pasal 47 ayat 3 UU 1/2011) :

A. Kesesuaian antara kapasitas pelayanan dan jumlah rumah,

B.Keterpaduan antar prasarana, sarana dan utilitas umum serta lingkungan hunian; dan

C. Ketentuan teknis pembangunan prasarana, sarana dan utilitas umum.

Kepala Bidang Penyediaan Perumahan Ahmad Rizqon mengatakan, terkait fasilitas sarana umum yang belum dibangun pihak developer perumahan karena terkendala hal tertentu, sebaiknya aset tersebut diserahkan kepada pemerintah daerah melalui Dinas Perumahan dan Permukiman Kabupaten Banjar.

“Developer perumahan yang belum atau tidak membangun fasilitas sarana umum perumahan lebih dari 1 tahun setelah penyelesaian pembangunan unit rumah bisa menyerahkan asetnya kepada Disperkim Banjar agar bisa dibantu dalam pembangunan fasilitas sarana umumnya,” ungkapnya di Martapura, Rabu (7/10).

Rizqon menambahkan, developer atau warga permukiman perumahanbbisa melapor melalui musyawarah perencanaan pembangunan terkait fasilitas sarana umum yang diajukan lewat ketua RT, Kelurahan dan Kecamatan lalu ke Dinas Perumahan dan Permukiman Banjar untuk bisa dimasukkan dalam perencanaan bantuan pembangunan fasilitas sarana umum.

“Setelah aset dari devloper menyerahkan ke kami, atau melalui musrembang, Disperkim bisa mengusulkan untuk mendapat bantuan pembangunan fasilitas sarana umum dari kementerian pusat namun harus menunggu giliran karena saat ini anggaran dana dipotong 50% untuk penanganan COVID-19,” pungkasnya.