Martapura - Calon petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) diminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) jujur terkait riwayat penyakit yang diderita.
"Mereka (calon KPPS) yang mendaftar diberi surat pernyataan riwayat penyakit. Ditandatangani di atas materai Rp6.000,” ujar Komisioner KPU Kabupaten Banjar Abdul Muthalib, Rabu (7/10).
Abdul mengatakan, semua petugas harus menjalani tes kesehatan untuk pemeriksaan COVID-19, seperti rapid test atau swab test sebelum hari pemungutan suara berlangsung pada 9 Desember mendatang.
“Kami sedang melakukan proses kerjasama dengan Dinas Kesehatan. Semoga, bisa berjalan dengan baik,” ucapnya.
Kendati demikian, jelasnya, ibu hamil tetap diperbolehkan dan tidak ada larangan untuk mendaftar sebagai petugas KPPS, namun, seyogyanya disarankan agar tidak ikut serta.
Seperti diketahui, batasan usia petugas pilkada yakni minimal 20 tahun dan maksimal 50 tahun. Hal itu sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 13 Tahun 2020.