DPRD Kabupatem Banjar: Perda Trantibum Payung Hukum Satpol PP Lakukan Penertiban

Martapura - Komisi I DPRD Kabupaten Banjar melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Banjar untuk membahas pembuatan payung hukum berupa Peraturan Daerah (Perda) penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum (Trantibum) serta Perlindungan Masyarakat, Rabu (7/10).

Pada rapat dengar pendapat tersebut, Rahmat Saleh yang memimpin RDP tersebut mengatakan bahwa Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif tentang trantibum perlu dibuat untuk payung hukum penegakan peraturan daerah Kabupaten Banjar.

“Raperda inisiatif tentang trantibum ini kita lihat sangat orgen, karena di Kabupaten Banjar sudah banyak pembangunan pembangunan yang kita lihat masih banyak yang tidak berizin secara legal formal,” ungkap Rahmat Saleh.

Rahmat berharap dengan payung hukum ini, Satpol PP menjadi lebih agresif untuk menertibkan segala macam perizinan dan pelanggaran perda di wilayah Kabupaten Banjar,” tambahnya.

“Trantibum ini merupakan payung hukum untuk Satpol PP bekerja lebih maksimal, karena selama ini mereka tidak mempunyai payung hukum, menunggu instruksi dari SKPD lingkup Pemerintah Kabupaten Banjar memberikan instruksi untuk penertiban,” jelasnya.

Ia mengatakan, saat ini Satpol PP hanya menunggu instruksi, seperti penertiban perizinan.

"Jika SKPD terkait tidak mampu lagi untuk mengatur, maka mereka meminta bantuan Satpol PP untuk menertibkan. Kalau Perda trantibum sudah terbit, maka mereka akan leluasa untuk bekerja tanpa instruksi lagi dari SKPD,” tambahnya.

Rahmat menjelaskan, Perda Trantibum juga bisa menambah PAD Kabupaten Banjar, apabila ada hal hal yang tidak terdata ataupun tidak berizin dan tidak termasuk kedalam laporan formal dan tidak menjadi PAD.

Sementara itu, Kepala Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah Agus Siswanto mengatakan bahwa rapat dengan komisi I untuk membahas Raperda yang merupakan inisiatif dari komisi I tentang Perda Trantibum.

“Perda Trantibum ini merupakan payung hukum untuk menegakkan perda yang ada di Kabupaten Banjar. Dengan adanya perda ini maka langsung bisa menindak pelanggaran yang terjadi. Kabupaten Banjar agak tertinggal dari Kabupaten lain yang sudah memiliki perda Trantibum,” ungkapnya

Ia menjelaskan, Perda Trantibum ini sudah masuk di pampers, dan diharapkan pada tahun ini sudah menjadi peraturan daerah.

"Dan sudah ada lima ancangan perda inisiatif yang sudah disampaikan ke masing masing komisi yang akan diajukan ke provinsi,” tambahnya.