Pemkab Banjar: Tahapan Pilkada Harus Aman dari COVID-19

Martapura - Pemerintah Kabupaten Banjar kembali menggelar rapat Pilkada Serentak 2020 di Mahligai Sultan Adam Martapura, Rabu, (7/10) siang.

Sekretaris Daerah Kabupaten Banjar M Hilman, dalam arahannya mengatakan, seiring dengan situasi dan kondisi yang sangat dinamik saat ini, dimana pelaksanaan pilkada dengan tahapan-tahapan yang harus dijalani harus melaksanakannya pada saat pandemi COVID-19, sehingga penyelenggaraan tahapan-tahapannya harus aman.

“Aturan ketentuan itu sangat dinamis dan kita juga perlu mengharmonisasikan antara penyelenggara pilkada dalam hal ini KPU, Bawaslu dengan pendukung terkait pengamanan, baik dari Polres Banjar, Kodim 1006 Martapura serta dari pemerintah daerah,” ujarnya.

Hilman berharap Pilkada Serentak 2020 ini bisa terselenggara dengan baik dan sukses, sehingga bisa mendapatkan pemimpin Kabupaten Banjar yang terbaik, serta aman dari pandemi COVID-19 masih belum berakhir.

Sementara itu, Dandim 1006 Martapura Letkol Arm Siswo Budiarto mengatakan, saat ini diketahui bahwa tahapan pilkada sedang berjalan, tetapi di sisi lain keselamatan masyarakat dihadapkan dengan pandemi COVID-19.

Siswo Budiarto juga mengajak semua stakeholder terkait untuk saling bahu membahu membuat koridor yang bagus sehingga pilkada bisa berjalan, tetapi keselamatan masyarakat adalah paling utama.

“Sesuai dengan fungsi dan tugas masing-masing dalam rangka tujuan yang sama yaitu untuk keselamatan masyarakat, khususnya masyarakat Kabupaten Banjar,” jelasnya.

Sementara itu, Ketua KPU Banjar Muhaimin menjelaskan, pandangan-pandangan yang sudah disampaikan adalah sebagai bentuk apresiasi dan perhatian dari jajaran pemerintah daerah dan stakeholder terkait, dalam rangka mensukseskan tahapan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati bisa berjalan dengan aman, tertib dan lancar, serta aman dari COVID-19.

“Sampai saat ini kita sedang melaksanakan tahapan kampanye, dan melalui tracing dari Stakeholder terkait, kita tidak ingin dari kampanye ini akan berujung pada tidak terjaganya keselamatan masyarakat," ungkapnya.

Muhaimin menjelaskan, dalam PKPU Nomor 13 tahun 2020 sudah dijelaskan bahwa partai politik atau gabungan partai politik pasangan calon tim kampanye atau pihak lain dilarang melaksanakan kegiatan seperti rapat umum, kegiatan kebudayaan berupa pentas seni, panen raya dan konser musik, olahraga seperti gerak jalan santai atau sepeda santai serta ulang tahun parpol.

Dalam hal pengamanan dan ketertiban proses Pilkada 2020 di Kabupaten Banjar, Kodim 1006, Polres Banjar dan Satpol PP menyatakan kesiapannya.