Pandeglang – Sekretaris Daerah (Sekda) Pery Hasanudin meminta Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) utama maupun PPID pembantu di setiap OPD harus meningkatkan kualitas pelayanan dalam memberikan informasi kepada publik, karena hal tersebut sesuai dengan peraturan Perundang-undangan tentang keterbukaan informasi publik.
Demikian disampaikan Sekretaris daerah Pery Hasanudin usai menghadiri Monev keterbukaan publik dengan Komisi Informasi Provinsi Banten, Selasa (6/10).
Dijelaskan, pemerintah daerah begitu konsen dalam urusan keterbukaan informasi publik, baik itu tata kelola pemerintahan, program pembangunan, informasi tentang kegiatan di OPD masing-masing, maupun informasi yang diminta masyarakat.
“Semua harus disajikan secara terbuka kepada publik tentunya harus sesuai dengan prosedur dan mekanisme yang ada,” terangnya.
Ditambahkan, peran PPID sangat penting sebagai salah satu upaya untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, khususnya yang berkaitan dengan informasi di berbagai bidang, untuk itu berbagai kekurangan baik sarana maupun prasarananya, akan senantiasa diperbaiki sekaligus ditingkatkan dan dikembangkan.
"Melalui peran PPID tentunya harus mampu meningkatkan pelayanan serta dapat meningkatkan kemampuan dalam mengelola informasi dan dokumentasi yang dibutuhkan publik, agar keterbukaan informasi dapat terwujud dengan baik,” tuturnya.