Tanah Datar - Seiring telah ditetapkan Peraturan Daerah Nomor 6/2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB), tim Pemerintah Provinsi Sumatera Barat bersama Pemerintah Kabupaten Tanah Datar langsung melakukan sosialisasi dan penegakan disiplin protokol kesehatan khususnya pemakaian masker.
Penjabat Sementara (Pjs) Bupati Tanah Datar Erman Rahman mengatakan pemberian sanksi sosial masih merupakan langkah awal akan diterapkannya Perda 6/2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru.
"Jadi efektifnya nanti pada 10 Oktober, dimana nanti langsung diterapkan sanksi denda," katanya Selasa (6/10).
Erman mengimbau kepada masyarakat untuk benar-benar menerapkan protokol kesehatan seperti yang disampaikan pemerintah, agar warga terhindar dari COVID-19.
"Warga yang tidak patuh selain diberikan sanksi sosial juga membuat surat perjanjian untuk tidak mengulangi kembali perbuatannya," terangnya. (KominfoTanahDatar)