Natuna - Plt Asisten Pemerintahan Kabupaten Natuna Budi Darma didampingi Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Daerah mengikuti Rapat Koordinasi Analisa dan Evaluasi (Anev) Kampanye Pilkada Serentak 2020, di Ruang Vidcom Lantai II, Kantor Bupati Natuna, Jalan Batu Sisir Bukit Arai, Ranai, Jumat (2/10).
Acara tersebut digelar dan dihadiri oleh Menkopolhukam, Mendagri, Ketua KPU, Ketua Bawaslu, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri, Kepala BIN, Kepala BNPB dan Beberapa Kepala Daerah yang menyelenggarakan Pilkada serentak Tahun 2020.
Dalam sambutannya, Menko Polhukam Mahfud MD menyampaikan bahwa protokol kesehatan yang akan dijadikan salah satu regulasi pada pilkada tahun ini menjadi salah satu kewajiban moral yang harus selalu diingatkan kepada masyarakat.
Mahfud juga berharap Pilkada akan berlangsung aman, damai dan sehat, bukan hanya pilkadanya sukses tapi klaster COVID-19 dapat dikendalikan.
"Mengingat kondisi pandemi COVID-19 yang sudah dimulai sejak 26 September sampai Desember 2020 mendatang, menuntut pelaksanaanya agar lebih kreatif. Dengan diterapkannya Sosial Distancing dan protocol kesehatan, para tim pemenangan harus berfikir keras, dengan tujuan agar visi dan misi para competitor tetap tersampaikan kepada masyarakat," ujar Mahfud,
Hal ini bisa dilakukan melalui media online ataupun dengan beragam cara lainnya, seperti menyiapkan wadah tempat cuci tangan di tempat umum, pembagian masker, pembagian hand sanitizer untuk menghindari kerumunan massal.
Selain itu Mahfud juga mengungkapkan bahwa ada beberapa Ormas yang meminta agar Pilkada ditunda karena pandemi COVID-19 demi keselamatan rakyat. Namun menurutnya penundaan Pilkada tidak perlu dilakukan, tetapi protokol kesehatan yang harus diperketat.
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, dalam kesempatan yang sama meminta Forkopimda untuk turut serta menjadi ujung tombak perlawanan COVID-19, mendukung dan menegakkan penerapan protocol kesehatan dalam mobilisasi massa selama proses Pilkada berlangsung.
Tito juga menegaskan kepada KPU, agar tema Pilkada dapat berkaitan dengan COVID-19, yakni tentang peran kepala daerah dalam penanganan COVID-19 dan dampak sosial ekonominya, sekaligus menekankan agar senantiasa membangun sinergitas.
Sementara itu, Pelaksana Harian Ketua KPU RI, Ilham Saputra juga menyampaikan bahwa penyelenggara Pilkada di daerah akan dilakukan secara lebih tegas dalam penerapan Protokol kesehatan, serta menuntut para pasangan calon untuk mematuhi pakta integritas yang telah ditandatangani.
Sementara itu KPU juga sudah mengeluarkan peraturan dimana tidak boleh menimbulkan kerumunan lebih dari 50 orang, serta tetap mematuhi protokol kesehatan. sedangkan bagi pelaku pelanggarannya akan dikenakan sanksi tegas.
Ilham juga menjelaskan bahwa sejauh ini KPU telah melakukan upaya preventif, melalui sosialisasi pelaksanaan Pemilu di masa pandemi COVID-19 ini.
Didalam tahapan yang sedang berlangsung, Ilham mengakui menemukan beberapa kendala, diantaranya masih ada beberapa daerah yang belum melaksanakan kampanye karena menunggu rekomendasi dari gugus tugas penanganan COVID-19 di daerah yang melaksanakan Pilkada serentak.
Pada kesempatan yang sama, Ketua Bawaslu Abhan juga menegaskan bahwa Bawaslu telah melakukan langkah- langkah pengawasan dan penindakan terkahit penerapan protokol kesehatan pada pelaksanaan kampanye.
Adapun langkah yang diambil sejauh ini diantaranya peringatan tertulis, koordinasi tim Pokja, tindakan pembubaran, jika masih tidak diindahkan, maka dilanjutkan dengan penandatanganan pelanggaran administrasi.