Pangkep – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pangkep membutuhkan 4.963 petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk Pilkada 2020. Petugas KPPS tersebut nantinya akan bertugas melayani pemilih yang datang ke TPS saat hari pemungutan suara, pada 9 Desember 2020 mendatang.
Pendaftaran petugas KPPS dapat dilakukan di Sekretariat PPS di setiap desa kelurahan yang ada di Pangkep mulai 6 Oktober 2020.
“Pendafataran ini terbuka untuk umum. Hanya saja ada persyaratan-persyaratan yang harus dipenuhi calon, lebih lengkapnya bisa melihat di laman KPU Pangkep atau media sosial KPU Pangkep,” ujar Divisi Sosialisasi KPU Pangkep Saiful Mujib, Senin (5/10).
Ia menjelaskan, pelaksanaan pilkada di tengah pandemi ini ada penyesuaian yang diterapkan, hal tersebut untuk menekan dan memutus penyebaran COVID-19.
“Beberapa di antara penyesuaian tersebut antara lain, calon KPPS berumur 20-50 tahun. Tidak memiliki penyakit penyerta (komordibitas), dan akan dilakukan pemeriksaan terkait COVID-19,” ungkap Mujib.
Ditambahkannya, petugas ketertiban yang ada di TPS nantinya, juga akan dilakukan pemeriksaan terkait COVID-19.
“Hal ini untuk memastikan seluruh penyelenggara yang melayani pemilih bebas dari COVID-19, sehingga tidak ada kekhawatiran untuk datang ke TPS,” pungkas Mujib.