Kediri - Wali Kota Kediri Abdullah Abu Bakar mengatakan dengan Perwali No 32 tahun 2020 sudah banyak kelonggaran yang dibuat agar warga bisa kembali beraktivitas, baik dalam hal kegiatan perekonomian, sosial, keagamaan, rekreasi, olahraga dan keperluan personal.
“Namun, memang penanganan terkait kesehatan tetap menjadi nomor satu, sesuai dengan protokol kesehatan nasional, Pemerintah Kota Kediri memakai pedoman tersebut dalam membuat peraturan turunan yang kami terapkan di Kota Kediri,” katanya kemarin.
Dijelaskan, seperti soal kegiatan usaha, baik restoran, swalayan hingga warung diperbolehkan, asal memenuhi standar protokol, mengurangi kapasitas maksimal 50 persen dan tutup maksimal jam 10 malam.
"Biasanya yang terkena razia itu yang tidak bisa memenuhi standar protokol kesehatan, tempatnya berjubel atau tutupnya lebih dari jam 10 malam,” jelasnya.
Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Sekretariat Daerah Kota Kediri