Sanggau – Surat pernyataan orang tua murid bukan menjadi syarat utama untuk dapat melaksanakan proses belajar mengajar dengan tatap muka.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sanggau Sudarsono mengatakan terkait surat pernyataan orang tua murid itu memang merupakan salah satu syarat untuk dapat melaksanakan proses belajar mengajar dengan tatap muka.
"Akan tetapi syarat tersebut bukan berarti menjadi syarat utama dapat dilaksanakan proses belajar mengajar dengan tatap muka,” katanya Kamis (1/10).
Ditambahkan tentunya banyak syarat yang dilakukan untuk dapat melaksanakan proses belajar mengajar dengan tatap muka tersebut.
“Bukan hanya surat pernyataan orang tua murid saja yang menjadi syaratnya, akan tetapi banyak syarat lainnya yang harus dilaksanakan terkait disiplin protokol kesehatan, seperti misalnya; untuk dapat menyediakan tempat cuci tangan, mengatur jarak meja dan kursi para siswa, menggunakan masker dan melaksanakan tes swap terhadap guru dan murid,” ujarnya.
Lebih lanjut, nantinya apabila semua persyaratan sudah dilakukan, maka dari tim Gugus Tugas COVID-19 Kabupaten Sanggau melakukan peninjauan sejauh mana kesiapan dari sekolah terkait tersebut untuk dapat melakukan proses belajar mengajar dengan tatap muka.