Indramayu – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Indramayu melakukan sosialisasi penegakan disiplin protokol kesehatan COVID-19 di masa kampanye pada pemilihan bupati dan wakil bupati Kabupaten Indramayu tahun 2020. Dengan sosialisasi ini diharapakan semua pihak menaatinya sehingga pelaksanaan pilkada berjalan sukses dan masyarakat tetap sehat.
Sosialisasi ini diselenggaraka di Hotel Grand Trisula Indramayu, Kamis (1/10), yang dikuti oleh para camat, kapolsek, dan danramil di daerah pemilihan (Dapil I).
Ketua Bawaslu Kabupaten Indramayu Nurhadi menjelaskan, berdasarkan Pasal 88 c PKPU 13/2020 beberapa kegiatan kampanye yang dilarang saat pandemi COVID-19 yakni kebudayaan berupa pentas seni, panen raya, dan/konser musik. Kemudian rapat umum, kegiatan olahraga, perlombaan, kegiatan sosial berupa bazar dan/atau donor darah, dan peringatan ulang tahun partai politik. Selain itu, Nurhadi mengajak seluruh masyarakat Indramayu agar mensukseskan pilkada dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan.
“Kami mengajak semua pihak saling mengawasi, jika ada pelanggaran kami akan mengirimkan surat peringatan tertulis kepada pelaksana kegiatan yang tidak memperhatikan protokol kesehatan,” ujar Nurhadi.
Sementara itu, Pjs Bupati Indramayu Bambang Tirtoyuliono mengatakan, penerapan protokol kesehatan khususnya pada tahapan pilkada menjadi pekerjaan rumah semua pihak.
Menurutnya, saat ini pilkada harus berjalan lancar bersamaan dengan itu juga masyarakat harus tetap sehat dan tidak terpapar dari aktivitas tahapan pilkada.