Pringsewu - Pj. Sekretaris Daerah Kabupaten Pringsewu Hasan Basri memimpin Rapat Persiapan Sosialisasi Perbup Pringsewu No. 30 tahun 2020, Kamis (01/10).
Peraturan Bupati Pringsewu Nomor 30 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.
Pada rapat tersebut diikuti oleh Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri, Walikota Pabung Pringsewu CPM Eva Yuniar Kamal, Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Andi Wijaya, ST, MM, beserta para Kepala OPD di Lingkungan Pemkab Pringsewu. (diskominfo / rakhmat)