Manggarai - Fraksi-fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Manggarai menanggapi Rancangan Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Manggarai Tahun Angaran 2020, dalam sidang yang berlangsung di gedung dewan, Rabu (30/9).
Sidang yang dihadiri Penjabat sementara (Pjs) Bupati Manggarai Zeth Soni Libing, Sekretaris Daerah Jahang Fansi Aldus, staf ahli bupati, asisten setda, pimpinan OPD, serta sejumlah anggota dewan tersebut, dilaksanakan dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan.
Fraksi PAN melalui juru bicaranya Magdalena Manul secara singkat menyampaikan terimakasih kepada eksekutif dan pimpinan DPRD yang telah menyelesaikan seluruh agenda pembahasan perubahan APBD tahun 2020 sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku dan menerima rancangan ini untuk dievaluasi ke Gubernur NTT.
Sementara Fraksi Golkar melalu jubirnya Zakarias Jerahat menilai rancangan peraturan daerah tentang perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Mangggarai merupakan penjabaran lebih lanjut dari nota kesepakatan antara Pemkab Manggarai dengan DPRD tentang kebijakan umum perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah tahun 2020.
Fraksi Nasdem dalam pandangannya melalui jubirnya Kanisius Jemali menyampaikan terhadap Ranperda Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah TA 2020, bahwa penurunan pendapatan yang terjadi pada beberapa komponen seperti pajak daerah, retribusi daerah, penurunan hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, penurunan DAU, DAK, Dana Desa dan DID dapat dipahami karena kondisi perkembangan pandemi COVID-19 sangat mempengaruhi kondisi ekonomi makro dan mikro negara kita.
Fraksi PDI-P juga memiliki pandangan berbeda, melalui jubirnya Kasmir S Jarung mengatakan menerima rancangan Perda Kabupaten Manggarai tentang perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah 20220.
Sementara Fraksi Hanura menyampaikan beberapa pikiran melalui jubirnya Yohanes Hardum Nonto menerima Rancangan Peraturan Daerah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah untuk diasistensi ke Pemerintah Provinsi NTT dan selanjutnya ditetapkan menjadi Perda.
Senada dengan lima partai lainnya, partai PKB melalui jubirnya Krispinus Jehata, Partai Gerindra melalui jubirnya Remigius Nalas dan Partai Demokrat melalui jubirnya Agnes Menot, menerima dan menyetujui terhadap Ranperda APBD Perubahan Tahun Anggaran 2020 untuk diasistensi ke tingkat Provinsi NTT.