Buton - Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kabupaten Buton mulai menegakan Peraturan Bupati Nomor 23 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), Kamis (1/10).
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Buton, Juriadin menjelaskan, pada hari pertama penindakan, Operasi Yustisi yang melibatkan unsur TNI, Polri, Dinas Perhubungan dan stakeholder terkait ini, berhasil menjaring enam orang pelanggar protokol kesehatan, khususnya yang tidak memakai masker. Mereka kemudian diberi sanksi kerja sosial menyapu fasilitas umum.
“Jadi totalnya hari ini enam orang pelanggar dalam Operasi Yustisi Protokol Kesehatan,” ujarnya.
Juriadin menjelaskan, sesuai perintah Bupati La Bakry bahwa mulai 1 Oktober 2020 Pemkab Buton akan menegakan Peraturan Bupati Nomor 23 Tahun 2020.
Ia menjelaskan operasi yang menjaring enam pelanggar protokol kesehatan ini ditemukan saat pihaknya menyisir wilayah Ibu Kota Kabupaten Buton, Pasarwajo.
“Di Pasar Sabo, kami melihat bahwa masyarakat pada umumnya, mungkin karena sudah tahu bahwa hari ini penegakan. Setelah kami sisir pembeli dan penjual mereka semua sudah patuh protokol kesehatan,” ujarnya.
Yuriadin mengatakan, operasi kemudia dilanjutkan di di luar pasar. Di sana kami temukan dua orang laki-laki yang tidak memakai masker. Di situ kami langsung mengambil tindakan dengan sanksi sosial membersihkan fasilitas umum di sekitar pasar,” imbuhnya.
Tidak hanya itu, usai razia di Pasar Sabo, tim gabungan bergerak menuju pertigaan jalan protokol tepatnya di jalan depan Yustisari. Di sini, pihaknya menindak empat orang laki-laki yang tidak memakai masker.
Juriadin menjelaskan, para pelanggar protokol kesehatan ini dimintai identitasnya. Nah, bila di operasi berikutnya mereka yang telah pernah terjaring razia maka akan disanksi denda administrasi Rp50 ribu.
“Untuk sekarang ini, kami memberikan dulu efek jera untuk sanksi sosial. Kami catat namanya, mana kala kami temukan lagi satu kali. Dengan nama yang sama itu kami langsung berikan sanksi denda administrasi sebesar Rp50 ribu bagi perorangan wtau masyarakat yang keluar rumah tidak memakai masker,” ujarnya.
Ia menjelaskan, setiap pelanggar diberi sanksi sosial selama 30 menit untuk membersihkan fasilitas umum.
“Durasi pembersihan untuk sanksi sosial ini perorang itu 30 menit. Itu juga telah kami tuangkan dalam SOP (standar operasional prosedur),” katanya.
Lebih lanjut, ia menjelaskan operasi ini tidak hanya menyasar masyarakat secara individu, namun juga para pelaku usaha, hanya saja kali ini belum dilakukan.
“Untuk pelaku usaha, kami akan sasar karena ini satu paket. Kami akan sasar, dan para pelaku usaha juga kami telah himbau bahwa sesuai dengan Perbup Nomor 23 Tahun 2020 itu juga pelaku-pelaku usaha itu harus mematuhi protokol kesehatan,” ujarnya.
“Misalkan sebelum masuk itu menyiapkan tempat cuci tangan, kemudian hand sanitizer. Kemudian di dalam diatur jarak. Jangan terjadi kerumunan pembeli yang ada di dalam itu. Kalau tidak dikasikan jarak,” tambahnya.
Juriadin menjelaskan, semenjak sosialisasi perbup, hingga kemudian diterapkan, ia menilai sebagian besar masyarakat di Buton telah mematuhi protokol kesehatan.
Dalam kesempatan ini, Juriadin berharap masyarakat selalu mematuhi protokol kesehatan.
“Saya harapkan kepada masyarakat jangan hanya pada saat Operasi Yustisi kita patuh protokol kesehatan. Tetapi sedapat mungkin ketika keluar dari rumah, itu memakai masker. Anggap saja masker ini, sebagai bagian dari pada baju kita. Kalau kita tidak pakai baju keluar rumah, tidak lengkap rasanya. Karena masker ini di samping melindungi diri kita juga orang lain,” ujarnya.