Martapura - Ketua Dewan Masjid Indonesia (DMI) Kabupaten Banjar memberikan imbauan kepada pengurus masjid agar tempat ibadah tidak digunakan untuk tempat menyuarakan mendukung nama pasangan calon peserta Pilkada 2020.
“Kami sebagai pengurus Dewan Masjid Kabupaten Banjar mengimbau kepada pengurus agar kegiatan yang dilakukan di masjid berupa siar atau ceramah dalam keadaan netral dan untuk mengajak umat kepada beribadah,” kata Ketua DMI Kabupaten Banjar Syofrayani di Martapura, Kamis (1/10).
Ditambahkan, masjid diminta untuk steril dari berbagai atribut Pilkada, baik atribut partai atau pasangan calon agar tidak mengganggu kerukunan jamaah, bahkan mengganggu kerukunan antaragama.