Martapura - Tim gabungan penegakan disiplin protokol COVID-19 Kabupaten Banjar mengelar operasi yustisi di jalan Tanjung Rema Darat, Kelurahan Tanjung Rema Darat Martapura, Kamis (1/10).
“Ada 30 orang pelanggar yang terjaring dalam operasi yustisi kali ini. Pelanggar ini terjaring lantaran tidak mengenakan masker,” kata Kepala Satpol PP Banjar Muhammad Ali Hanifiah melalui Kepala Seksi Operasi dan Pengendalian Wahyudi.
Ditambahkan, selain teguran pelanggarar diminta membaca doa selamat, melafalkan Pancasila, menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya, hingga hukuman fisik berupa push up.
Adapun operasi yustisi gabungan ini sudah berlangsung selama 4 hari, mulai dari Senin hingga Kamis. Total yang kita dapatkan selama 4 hari menggelar Operasi Yustisi ini, ada 70 pelanggar yang terjaring karena tidak mengenakan masker saat beraktifitas keluar rumah.(Kominfo Banjar/Wahyu/Syadi)