Labuan Bajo - Tim Gabungan TNI-Polri menggelar Operasi Yustisi dan sosialisasi penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian pandemi COVID-19 di Kabupaten Manggarai Barat, Provinsi Nusa Tenggara Timur, Rabu (30/9).
Operasi Yustisi dipimpin langsung oleh Kapolres Manggarai Barat AKBP Bambang Hari Wibowo dan Dandim 1612 Manggarai Letkol Kav Ivan Alfa. Operasi ini dilaksanakan di beberapa titik keramaian di wilayah Kota Labuan Bajo seperti di Pasar Wae Kesambi Batu Cermin, Pasar Baru, TPI Kampung Ujung dan depan SMPN I Komodo.
Kapolres Manggarai Barat AKBP Bambang Hari Wibowo mengatakan, Operasi Yustisi penerapan protokol kesehatan pencegahan COVID-19 ini dilaksanakan secara humanis kepada pengendara sepeda motor dan mobil yang tidak menggunakan masker.
“Kami melakukan penindakan ini dalam rangka Penerapan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Disiplin Protokol Kesehatan dan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 44 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 di Kabupaten Manggarai Barat,” ujarnya.
Dalam Operasi Yustisi ini, masyarakat yang melanggar kewajiban masker diberikan sanksi tindakan fisik berupa push up di tempat dan didata identitasnya serta diberikan masker gratis.
“Dengan adanya hukuman efek jera tersebut, masyarakat bisa lebih disiplin dalam penggunaan masker sebagai upaya pencegahan penyebaran virus COVID-19," ungkap kapolres.
Kapolres berharap masyarakat Kabupaten Manggarai Barat tidak abai dalam menerapkan Protokol Kesehatan seperti Memakai Masker jika keluar rumah.
“Kita juga memberikan Masker bagi masyarakat yang terjaring operasi Yusitisia ini,” tambahnya
AKBP Bambang Hari Wibowo mengatakan, saat Operasi Yustisi tersebut seluruh personel yang terlibat juga memberikan imbauan dan ajakan untuk selalu gelorakan 4M yakni memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak serta menjauhi kerumunan.