Indramayu - Kepengurusan Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kabupaten Indramayu periode 2020-2025 secara resmi dibentuk sekaligus dilantik di Hotel Wiwi Perkasa II Indramayu, Rabu (30/9).
Prosesi pelantikan dipimpin langsung oleh Ketua SMSI Provinsi Jawa Barat Ardiansyah. Kepengurusan SMSI Kabupaten Indramayu periode 2020-2025 itu sendiri dinahkodai Makali Kumar dari Kreatorjabar.com, Wakil Ketua Supardi (Tanganrakyat.com), Sekretaris Ikhsan Mahfud (Fokuspantura.com) dan Wakil Sekretaris Ali Ma’nawi (Cuplik.com), serta sebagai Bendahara Eko Junanto (Ringsatu.id).
Dalam sambutannya, Ketua SMSI Provinsi Jawa Barat Ardiansyah menjelaskan, tujuan dibentuk dan dilantiknya SMSI Kabupaten Indramayu periode 2020-2025 tidak lain untuk memberikan wadah bagi para pemilik perusahaan-perusahaan media siber di Indramayu telah berbadan hukum guna menegakan pilar demokrasi di Indramayu.
“Hari ini secara resmi pelantikan pengurus SMSI telah dilaksanakan. Saya berharap untuk pengurus dapat mendata perusahaan-perusahaan media siber Indramayu,” jelasnya.
Sementara itu, Ketua SMSI Indramayu Makali Kumar mengatakan optimistis SMSI kedepan akan menjadi organisasi pemilik-pemilik media siber yang bisa mensejahterakan para pewarta atau wartawan yang bekerja di dalamnya.
“Kami optimistis para wartawan media siber di Indramayu akan sejahtera jika para pemilik-pemilik media siber bergabung dengan SMSI Indramayu. Hal ini akan ditunjukan bahwa media siber yang tergabung dalam SMSI Indramayu harus berbadan hukum sesuai UU tentang Pers Nomor 40 Tahun 1999,” katanya.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Aan Hendrajana mengucapkan selamat atas dilantiknya SMSI Kabupaten Indramayu periode 2020-2025.
Aan berharap, SMSI dapat turut mendukung pemerintah Kabupaten Indramayu dalam menjalankan roda pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan melalui pemberitaan yang konstruktif dan membangun.
"Era transformasi digital tanpa kita sadari sudah dimulai, akan terus berlanjut dan perlu terus kita perdalam," kata Aan.
Aan menegaskan, syarat memasuki revolusi industri 4.0 adalah Digital Society atau Masyarakat Digital, maka SMSI sebagai asosiasi media siner terbesar di Indonesia harus dapat memberikan kontribusi positif.
"SMSI harus inovatif, praktis, dan pragmatis yang tetap berpedoman pada ketentuan yang berlaku, terutama Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers serta Kode Etik Jurnalistik," tegasnya.