Muara Einim - Plt Bupati Muara Enim Juarsah diwakili Asisten I Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muara Enim Teguh Jaya memimpin rapat penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan (Prokes) COVID-19, Rabu (30/9).
"Untuk sanksi tidak diterapkan Protokol Kesehatan COVID-19 berupa teguran lisan atau teguran tertulis, kerja sosial yakni membersihkan sarana prasarana fasillitas umum, hingga denda administratif paling sedikit Rp50 ribu dan paling banyak Rp100 ribu," ujar Asisten I.
Turut hadir pada kesempatan ini, Perwakilan Unsur Musyawarah Pimpinan Daerah Kabupaten Muara Enim dan Perwakilan Organisasi Perangkat Daerah Pemkab Muara Enim.