Pasuruan - Kabupaten Pasuruan, Provinsi Jawa Timur, kembali ditetapkan berstatus zona oranye atau kategori sedang penyebaran COVID-19.
Penetapan zona ini berdasarkan data sebaran zonasi COVID-19 yang dirilis Satuan Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Jawa Timur per 24 September 2020.
Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kabupaten Pasuruan Anang Saiful Wijaya mengatakan, untuk menuju zona oranye, setidaknya ada 15 indikator yang harus terpenuhi.
Dari 15 indikator tersebut tiga diantaranya karena kasus konfirmasi positif COVID-19 dapat ditekan, angka kematian akibat COVID-19 menurun dan angka kesembuhan semakin meningkat.
“Kabupaten Pasuruan sudah masuk kawasan sedang atau bukan resiko tinggi penyebaran COVID-19. Dan ini kami syukuri, karena sebulan lebih jumlah kasus COVID-19 di Kabupaten Pasuruan masih banyak,” katanya.